Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Waspadai Kekurangan Energi Akibat Perang Timur Tengah, Warga Bali Khawatir Harga BBM Naik

    3 April 2026

    Libur Lebaran 2026 Tingkatkan Wisata Keluarga dan Religi di Lamongan, WBL Jadi Favorit

    3 April 2026

    Sifat Weton Jum’at Pahing: Jodoh, Karir, dan Rezeki

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Waspadai Kekurangan Energi Akibat Perang Timur Tengah, Warga Bali Khawatir Harga BBM Naik
    • Libur Lebaran 2026 Tingkatkan Wisata Keluarga dan Religi di Lamongan, WBL Jadi Favorit
    • Sifat Weton Jum’at Pahing: Jodoh, Karir, dan Rezeki
    • Sangkakala Temukan Mayat Terpotong di Freezer Ayam Geprek, Pelaku Tertangkap
    • Aglomerasi Surabaya dan Malang Jatim Jadi Lokasi Proyek Waste to Energy
    • 5 Diet yang Bantu Kendalikan Eksim
    • Smoothie atau Jus, Mana yang Lebih Sehat?
    • Daftar Hadiah Kejuaraan Asia 2026: Kenaikan Signifikan, Juara Raup Rp700 Juta
    • Arus balik Sumatera-Jawa merata, 79 persen pemudik telah kembali
    • 12 Ramalan Shio Penuh Makna: Cinta, Karier, dan Nomor Keberuntungan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Nikah dengan Saudara Tiri dalam Islam

    Hukum Nikah dengan Saudara Tiri dalam Islam

    adm_imradm_imr27 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perspektif Fiqih Islam Terkait Menikah dengan Saudara Tiri

    Dalam mencari jawaban atas pertanyaan mengenai apakah boleh atau tidaknya menikah dengan saudara tiri dalam Islam, kita dapat merujuk pada kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, yang merupakan salah satu sumber otoritatif dalam bidang fiqih Islam. Dalam kitab ini, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri dengan sangat gamblang. Beliau menyatakan:

    “Apabila seorang laki-laki (suami) yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang memiliki anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).”

    Artinya, jika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang memiliki anak perempuan, maka anak laki-laki dari laki-laki tersebut diperbolehkan untuk menikahi anak perempuan dari perempuan tersebut. Hal ini didasarkan pada ketiadaan hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.

    Dengan demikian, dalam Islam, tidak ada halangan bagi sesama anak tiri, yang sama-sama anak bawaan dari pasangan suami-istri yang berbeda untuk menikah menjadi pasangan suami-istri.

    Sejarah dan Contoh dalam Islam

    Sejarah Islam mencatat kasus hukum menikah dengan saudara tiri yang hampir terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khathab r.a. Cerita tersebut menceritakan seorang laki-laki yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang memiliki anak perempuan. Sayangnya, anak laki-laki ini terlibat dalam perbuatan yang tidak semestinya dengan anak perempuan tersebut.

    Ketika perbuatan ini terungkap dan diakui oleh keduanya, Khalifah Umar ra mengambil tindakan tegas. Beliau menghukum keduanya dengan hukuman cambuk dan menawarkan untuk menggabungkan mereka dalam ikatan perkawinan yang sah. Namun, anak laki-laki tersebut menolak tawaran tersebut. Tindakan Khalifah Umar ra ini menunjukkan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri, yang sama-sama anak bawaan menurut fiqih Islam adalah diperbolehkan.

    Hubungan Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

    Selain membahas hukum menikah dengan saudara tiri, Islam juga mengatur hubungan pernikahan yang dilarang. Beberapa di antaranya termasuk:

    • Hubungan Darah:

      Ini mencakup mama, nenek, saudara kandung, kemenakan, dan bibi.

    • Hubungan Susuan:

      Meliputi mama susuan, nenek susuan, bibi susuan, dan kemenakan susuan.

    • Hubungan Semenda:

      Ini mencakup mertua, menantu, anak tiri, dan mama tiri.

    • Sumpah Li’an:

      Suami istri yang putus perkawinannya karena sumpah li’an dilarang untuk menikah kembali seumur hidup. Sumpah li’an adalah sumpah di mana seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa membawa empat saksi. Jika tuduhannya salah, ia menerima laknat Allah.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, Islam mengatur dengan rinci hukum pernikahan, dan dalam kasus menikah dengan saudara tiri, hukum tersebut adalah diperbolehkan, asalkan tidak ada hubungan darah atau persusuan di antara mereka. Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pernikahan dalam Islam.

    5 Ciri-Ciri Suami Pernah Tidur dengan Orang Lain

    8 Ciri-Ciri Suami yang Bijaksana, Bikin Rumah Tangga Lebih Tenang

    9 Ciri-Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Kapan Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026? Ini Niat dan Cara Lengkapnya!

    By adm_imr3 April 20264 Views

    Keajaiban Safari Tarawih, Kenangan Ramadhan 1447 H

    By adm_imr3 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Waspadai Kekurangan Energi Akibat Perang Timur Tengah, Warga Bali Khawatir Harga BBM Naik

    3 April 2026

    Libur Lebaran 2026 Tingkatkan Wisata Keluarga dan Religi di Lamongan, WBL Jadi Favorit

    3 April 2026

    Sifat Weton Jum’at Pahing: Jodoh, Karir, dan Rezeki

    3 April 2026

    Sangkakala Temukan Mayat Terpotong di Freezer Ayam Geprek, Pelaku Tertangkap

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?