Kesepakatan Dagang Timbal Balik Antara Indonesia dan Amerika Serikat
Pada 19 Februari 2026, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan melakukan kunjungan resmi ke Amerika Serikat. Dalam kunjungan tersebut, ia dijadwalkan untuk menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan antara dua negara.
Kesepakatan dagang timbal balik ini mencakup komitmen Indonesia untuk membeli produk energi dari AS senilai sekitar US$ 15 miliar atau setara Rp 250 triliun, dengan asumsi kurs Rp 16.700 per dolar AS. Produk energi yang akan diimpor meliputi liquefied petroleum gas (LPG), minyak mentah (crude oil), serta bahan bakar minyak (BBM).
Pilar Utama ART
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pembelian energi menjadi salah satu pilar utama ART, yang dirancang untuk menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia–AS. Detail teknis kerja sama akan dimatangkan dalam rangkaian pertemuan bilateral selama kunjungan Presiden Prabowo.
Dari sisi operator, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menyatakan bahwa Pertamina akan menjalankan mandat pemerintah dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan mendukung target ketahanan energi nasional dalam kerangka Asta Cita.
Manfaat Ekonomi dan Ketahanan Pasokan
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, kesepakatan ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi apabila dirancang secara disiplin. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh antara lain:
- Kontrak pembelian LPG dan crude oil dari AS dapat mengurangi risiko gangguan pasokan di tengah volatilitas pasar global, baik akibat cuaca ekstrem, gangguan jalur pelayaran, maupun tensi geopolitik.
- Kontrak LNG jangka menengah dengan fleksibilitas destinasi bisa memperkuat pasokan gas untuk pembangkit dan industri, terutama saat pasar global mengalami pergeseran.
Selain itu, bila ART benar-benar memberikan imbal balik berupa penurunan tarif atau kepastian akses pasar bagi produk ekspor Indonesia, kenaikan impor energi dapat dikompensasi oleh peningkatan ekspor manufaktur dan produk padat karya ke AS.
Momentum Pasar yang Kondusif
Momentum pasar juga dinilai relatif kondusif. Pasokan minyak global cenderung longgar, seiring produksi AS yang kembali mendekati rekor dan lonjakan stok minyak mentah akibat gangguan operasional kilang. Kondisi ini membuka ruang negosiasi harga yang lebih kompetitif bagi pembeli seperti Indonesia.
Risiko Defisit Migas dan Tekanan Kurs
Namun, ART bukan tanpa risiko. Syafruddin mengingatkan, komitmen impor energi sebesar US$ 15 miliar berpotensi memperlebar defisit migas dan menekan neraca berjalan jika imbal dagang di sektor ekspor tidak terealisasi secara nyata. Pemerintah perlu menetapkan target yang terukur, seperti pos tarif yang diturunkan, tambahan nilai ekspor, dan jadwal implementasi yang jelas.
Risiko lain datang dari struktur kontrak LNG. Skema take-or-pay yang kaku berpotensi menimbulkan beban fiskal jika harga spot turun atau permintaan domestik melambat. Fleksibilitas volume, klausul price review, serta opsi pengalihan kargo menjadi kunci mitigasi.
Dari sisi makro, pembelian energi berbasis dolar AS meningkatkan eksposur nilai tukar. Tanpa strategi lindung nilai (hedging) yang memadai, volatilitas kurs dapat langsung menekan inflasi domestik.
Aspek Biaya dan Daya Saing Ekspor
Praktisi migas Hadi Ismoyo menyoroti aspek biaya. Menurutnya, impor minyak dan gas dari AS relatif kurang kompetitif dari sisi shipping cost, ketersediaan armada, dan asuransi dibandingkan pemasok regional. Untuk komoditas migas memang lebih mahal. Tapi dari perspektif lebih luas, imbal dagang ini menyelamatkan ekspor Indonesia ke AS.
Hadi menilai, secara total kesepakatan tersebut masih bersifat win-win, mengingat nilai ekspor Indonesia ke AS lebih besar dan berperan menjaga keberlangsungan ribuan tenaga kerja berorientasi ekspor, setidaknya hingga Indonesia menemukan pasar alternatif non-AS.
Kesimpulan
Dengan nilai komitmen mencapai Rp 250 triliun, ART Indonesia–AS menjadi salah satu kesepakatan strategis terbesar dalam sektor energi dan perdagangan bilateral. Implementasi yang disiplin, transparan, serta terukur akan menjadi penentu apakah kesepakatan ini mampu memperkuat ketahanan energi sekaligus menjaga stabilitas eksternal perekonomian nasional.







