Pemahaman dan Persiapan Indonesia dalam Pengiriman Pasukan ke Gaza
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, telah memberikan penjelasan mengenai persiapan dan tanggung jawab pihaknya dalam pengiriman pasukan TNI ke Gaza. Ia menegaskan bahwa keselamatan prajurit TNI yang akan ditempatkan di wilayah tersebut menjadi prioritas utama. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari peran Indonesia di Board of Peace (BoP) dan sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) di Gaza.
Sugiono menyatakan bahwa operasi militer tentu memiliki risiko, namun Indonesia berkomitmen untuk memastikan keamanan para prajurit. Ia menekankan pentingnya adanya mandat yang jelas serta aturan keikutsertaan (rule of engagement) yang terstruktur. Dengan demikian, prajurit Indonesia tidak akan menjadi korban selama menjalani misi mereka.
Tahapan Pengiriman Pasukan ke Gaza
Indonesia rencananya akan mengirim pasukan ke Gaza secara bertahap. Sugiono menjelaskan bahwa wilayah Gaza dibagi menjadi beberapa sektor. Meski detailnya belum sepenuhnya diketahui, diperkirakan total pasukan yang akan ditempatkan di sana mencapai 20.000 orang atau bahkan lebih. Proses pengiriman ini bersifat progresif, artinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.
Selain itu, Sugiono juga menyampaikan bahwa Indonesia akan secepatnya mengirim pasukan ke Gaza. Ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah sudah disampaikan, dan waktu pengiriman akan ditentukan oleh timeline yang disiapkan.
Batasan Keterlibatan Indonesia dalam ISF
Sebagai Wakil Komandan ISF, Indonesia memiliki kesempatan untuk menyampaikan batasan pengerahan pasukan atau national caveat. Sugiono menjelaskan bahwa Indonesia tidak akan melakukan operasi militer, pelucutan senjata, atau tindakan demiliterisasi. Tugas utama pasukan Indonesia adalah menjalankan misi kemanusiaan dan menjaga masyarakat sipil.
Jika terjadi serangan terhadap pasukan Indonesia, penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk pembelaan diri dan mempertahankan mandat. Aturan ini harus dilakukan secara proporsional, bertahap, dan sepenuhnya sesuai hukum internasional serta rules of engagement.
Dasar dan Batasan Pengiriman Pasukan ke Gaza
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merinci delapan poin utama sebagai dasar dan batasan keterlibatan Indonesia dalam misi internasional di Gaza:
- Mandat Non-Combat dan Non-Demiliterisasi: Pengiriman prajurit TNI bukan untuk misi tempur maupun demiliterisasi.
- Tidak Terlibat dalam Konfrontasi Langsung: Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan konfrontatif dengan pihak bersenjata.
- Penggunaan Kekuatan Terbatas: Hanya boleh digunakan untuk pembelaan diri dan mempertahankan mandat, serta sesuai hukum internasional.
- Area Penugasan Terbatas: Hanya wilayah Gaza, yang merupakan bagian integral dari Palestina.
- Persetujuan Otoritas Palestina: Penyebaran pasukan hanya dapat dilakukan dengan consent otoritas Palestina.
- Penolakan Perubahan Demografi: Indonesia menolak segala bentuk perubahan demografi atau pemindahan rakyat Palestina.
- Penghormatan Kedaulatan Palestina: Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
- Pembatalan Partisipasi Kapan Saja: Indonesia dapat mengakhiri partisipasi jika ISF menyimpang dari national caveat atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Misi ISF di Gaza
ISF dibentuk berdasarkan Resolusi DK PBB 2803 yang disahkan pada 17 November 2025. Pasukan ISF akan bergerak di bawah Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Tugas utama ISF adalah membantu mengamankan wilayah perbatasan dan menstabilkan lingkungan keamanan di Gaza dengan memastikan proses demiliterisasi di Jalur Gaza.
Dengan persiapan dan batasan yang jelas, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk ikut berkontribusi dalam perdamaian dunia melalui misi kemanusiaan dan menjaga stabilitas di Gaza.







