Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Investor harus tahu: Ini cara influencer menggoreng saham yang diungkap OJK

    Investor harus tahu: Ini cara influencer menggoreng saham yang diungkap OJK

    adm_imradm_imr24 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap keterlibatan seorang influencer dengan inisial BVN dalam praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai “saham gorengan”. Tindakan ini dilakukan melalui penyebaran informasi palsu dan transaksi yang menciptakan harga yang tidak wajar di pasar modal.

    Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim OJK menunjukkan bahwa BVN menyampaikan informasi yang tidak benar terkait beberapa saham melalui media sosial. Hal ini termasuk memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya.

    Tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena ada perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar oleh BVN menggunakan media sosial.

    Selain itu, OJK juga menemukan bahwa BVN melakukan order beli dan jual atas beberapa saham. Contohnya adalah saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Sementara itu, untuk saham PT MD Pictures Tbk (FILM), transaksi dilakukan dari 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Adapun saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) diperdagangkan dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

    BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee dalam aksinya. Rekening efek nominee merupakan rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang melakukan transaksi. Penggunaan rekening tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena transaksi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

    Perilaku ini menciptakan gambaran semu tentang aktivitas perdagangan dan masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham. Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa tindakan BVN melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Sebagai akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN. Selain kasus ini, OJK juga telah menindak kasus manipulasi saham yang lebih luas. Dalam tipe kasus lainnya, OJK memberikan sanksi terhadap satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan total denda sebesar Rp 5,7 miliar.

    Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan manipulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    By adm_imr5 April 20266 Views

    Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?