Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap keterlibatan seorang influencer dengan inisial BVN dalam praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai “saham gorengan”. Tindakan ini dilakukan melalui penyebaran informasi palsu dan transaksi yang menciptakan harga yang tidak wajar di pasar modal.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim OJK menunjukkan bahwa BVN menyampaikan informasi yang tidak benar terkait beberapa saham melalui media sosial. Hal ini termasuk memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya.
Tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena ada perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar oleh BVN menggunakan media sosial.
Selain itu, OJK juga menemukan bahwa BVN melakukan order beli dan jual atas beberapa saham. Contohnya adalah saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Sementara itu, untuk saham PT MD Pictures Tbk (FILM), transaksi dilakukan dari 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Adapun saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) diperdagangkan dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee dalam aksinya. Rekening efek nominee merupakan rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang melakukan transaksi. Penggunaan rekening tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena transaksi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Perilaku ini menciptakan gambaran semu tentang aktivitas perdagangan dan masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham. Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa tindakan BVN melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sebagai akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN. Selain kasus ini, OJK juga telah menindak kasus manipulasi saham yang lebih luas. Dalam tipe kasus lainnya, OJK memberikan sanksi terhadap satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan total denda sebesar Rp 5,7 miliar.
Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan manipulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.







