Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Investor harus tahu: Ini cara influencer menggoreng saham yang diungkap OJK

    Investor harus tahu: Ini cara influencer menggoreng saham yang diungkap OJK

    adm_imradm_imr24 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap keterlibatan seorang influencer dengan inisial BVN dalam praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai “saham gorengan”. Tindakan ini dilakukan melalui penyebaran informasi palsu dan transaksi yang menciptakan harga yang tidak wajar di pasar modal.

    Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim OJK menunjukkan bahwa BVN menyampaikan informasi yang tidak benar terkait beberapa saham melalui media sosial. Hal ini termasuk memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya.

    Tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena ada perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar oleh BVN menggunakan media sosial.

    Selain itu, OJK juga menemukan bahwa BVN melakukan order beli dan jual atas beberapa saham. Contohnya adalah saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Sementara itu, untuk saham PT MD Pictures Tbk (FILM), transaksi dilakukan dari 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Adapun saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) diperdagangkan dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

    BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee dalam aksinya. Rekening efek nominee merupakan rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang melakukan transaksi. Penggunaan rekening tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena transaksi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

    Perilaku ini menciptakan gambaran semu tentang aktivitas perdagangan dan masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham. Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa tindakan BVN melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Sebagai akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN. Selain kasus ini, OJK juga telah menindak kasus manipulasi saham yang lebih luas. Dalam tipe kasus lainnya, OJK memberikan sanksi terhadap satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan total denda sebesar Rp 5,7 miliar.

    Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan manipulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Sarwendah Buka Rahasia Video Pertengkaran Ruben Onsu

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Sarwendah Akhirnya Bicara, Ungkap Penyebab Emosinya pada Ruben Onsu

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?