Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Spesifikasi Tesla Model 3 2026: Mobil Listrik Canggih dengan Autopilot dan Keamanan Terbaik

    12 Juni 2026

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    12 Juni 2026

    Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Spesifikasi Tesla Model 3 2026: Mobil Listrik Canggih dengan Autopilot dan Keamanan Terbaik
    • 4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda
    • Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
    • Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI
    • Kekerasan Seksual di Pesantren Kaltim: Mengapa Korban Tidak Berani Bicara Selama Bertahun-Tahun?
    • Nama Bayi Laki-Laki Islami 2 Kata A-Z Pembawa Rezeki
    • 7 Langkah Cegah Diabetes Saat Hamil
    • Masyarakat dan Pedagang Pusing Akibat Hidup Semakin Berat: Segala Sesuatu Kini Mahal
    • Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau 8-4 Juni: Rute Baru Timika-Merauke-Manokwari dengan Diskon Tiket
    • Kode Redeem FF Terbaru Senin 8 Juni 2026: Klaim Hadiah Gratis!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Investor harus tahu: Ini cara influencer menggoreng saham yang diungkap OJK

    Investor harus tahu: Ini cara influencer menggoreng saham yang diungkap OJK

    adm_imradm_imr24 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap keterlibatan seorang influencer dengan inisial BVN dalam praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai “saham gorengan”. Tindakan ini dilakukan melalui penyebaran informasi palsu dan transaksi yang menciptakan harga yang tidak wajar di pasar modal.

    Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim OJK menunjukkan bahwa BVN menyampaikan informasi yang tidak benar terkait beberapa saham melalui media sosial. Hal ini termasuk memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya.

    Tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena ada perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar oleh BVN menggunakan media sosial.

    Selain itu, OJK juga menemukan bahwa BVN melakukan order beli dan jual atas beberapa saham. Contohnya adalah saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Sementara itu, untuk saham PT MD Pictures Tbk (FILM), transaksi dilakukan dari 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Adapun saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) diperdagangkan dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

    BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee dalam aksinya. Rekening efek nominee merupakan rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang melakukan transaksi. Penggunaan rekening tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena transaksi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

    Perilaku ini menciptakan gambaran semu tentang aktivitas perdagangan dan masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham. Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa tindakan BVN melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Sebagai akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN. Selain kasus ini, OJK juga telah menindak kasus manipulasi saham yang lebih luas. Dalam tipe kasus lainnya, OJK memberikan sanksi terhadap satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan total denda sebesar Rp 5,7 miliar.

    Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan manipulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views

    Pengacara Sony Sonjaya: Otak Korupsi MBG Bukan Dia

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Spesifikasi Tesla Model 3 2026: Mobil Listrik Canggih dengan Autopilot dan Keamanan Terbaik

    12 Juni 2026

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    12 Juni 2026

    Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

    12 Juni 2026

    Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?