Surabaya – Nama Fujika Senna Oktavia mencuat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia adalah istri siri almarhum Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi uang ijon dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022, pada Desember 2022. Dari pengembangan perkara, KPK menetapkan 21 tersangka. Kusnadi termasuk di dalamnya, namun meninggal dunia sebelum proses persidangan. Hingga kini, 16 tersangka belum diadili, sebagian besar berperan sebagai Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Korlap Pokmas).
Dalam sidang Jumat, 30 Januari 2026, jaksa memeriksa Fujika dan Faryel Vivaldy, karyawan PT Senna—perusahaan yang dikelola Fujika dan Kusnadi. Keterangan keduanya membuka alur pengelolaan dana hibah Pokir yang diduga menggunakan skema uang ijon.
Fujika mengakui terlibat dalam penyaluran hibah Pokir milik Kusnadi. Ia juga mengakui menerima dan menikmati uang ijon sedikitnya Rp14,8 miliar, belum termasuk dana lain yang tidak lagi diingat secara rinci. Uang itu disebut berasal dari Korlap Pokmas yang membayar di muka untuk mendapatkan alokasi hibah pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut Faryel, ia diminta Fujika menerima setoran dana dari sejumlah pihak ke rekening pribadinya. Setelah itu, uang ditransfer ke rekening Fujika. Fujika tidak membantah keterangan tersebut. Ia beralasan penggunaan rekening pihak lain dilakukan karena nilai dana yang besar.
Jaksa menyoroti pola transaksi tersebut. Dana disebut mengalir melalui beberapa rekening sebelum akhirnya masuk ke salah satu dari delapan rekening bank milik Fujika. Salah satu rekening itu digunakan sebagai penampungan dana ijon hibah Pokir.
Fakta lain terungkap di persidangan. Sebelum menikah siri dengan Kusnadi pada 2019, Fujika hanya memiliki satu rekening bank. Setelah itu, jumlah rekeningnya bertambah. Pengeluaran bulanannya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Sementara penghasilan resmi Kusnadi sebagai anggota DPRD Jawa Timur sekitar Rp50 juta per bulan, termasuk tunjangan.
Jaksa juga menggali keterangan Fujika mengenai pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hibah Pokir. Sejumlah nama disebut, mulai dari pejabat daerah, pengurus partai politik, hingga pihak lain di luar struktur pemerintahan. Untuk tahun anggaran 2020 saja, nilai hibah Pokir Kusnadi yang terungkap di persidangan disebut mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Pengungkapan fakta-fakta tersebut membuka peluang pengembangan perkara. KPK belum menyatakan sikap apakah akan menetapkan tersangka baru berdasarkan keterangan di persidangan. Namun, majelis hakim dalam persidangan sebelumnya meminta jaksa menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.
Persidangan perkara dugaan korupsi uang ijon hibah Pokir DPRD Jawa Timur masih berlanjut. Publik menunggu sejauh mana KPK akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.







