Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok

    25 Agustus 2026

    Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand

    25 Agustus 2026

    Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok
    • Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand
    • Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang
    • BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?
    • Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen
    • Perayaan Hari Didong Dukung Aturan Daerah
    • Jadwal KM Nggapulu Agustus-September 2026, Cek Rute hingga Bitung
    • Lab Geofisika Untan Tampilkan Pemantauan Kualitas Udara Terintegrasi IQAir ke Semua Kecamatan
    • Asuransi Mobil BYD Sealion 7: Perlindungan Terbaik untuk SUV Listrik
    • Jaga Emosi, Hindari Masalah! Persebaya Surabaya Jadi Tantangan Tavares
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Jejak Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur

    Jejak Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur

    redaksiredaksi4 Februari 202625 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Surabaya – Nama Fujika Senna Oktavia mencuat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia adalah istri siri almarhum Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi uang ijon dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur.

    Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022, pada Desember 2022. Dari pengembangan perkara, KPK menetapkan 21 tersangka. Kusnadi termasuk di dalamnya, namun meninggal dunia sebelum proses persidangan. Hingga kini, 16 tersangka belum diadili, sebagian besar berperan sebagai Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Korlap Pokmas).
    Dalam sidang Jumat, 30 Januari 2026, jaksa memeriksa Fujika dan Faryel Vivaldy, karyawan PT Senna—perusahaan yang dikelola Fujika dan Kusnadi. Keterangan keduanya membuka alur pengelolaan dana hibah Pokir yang diduga menggunakan skema uang ijon.

    Fujika mengakui terlibat dalam penyaluran hibah Pokir milik Kusnadi. Ia juga mengakui menerima dan menikmati uang ijon sedikitnya Rp14,8 miliar, belum termasuk dana lain yang tidak lagi diingat secara rinci. Uang itu disebut berasal dari Korlap Pokmas yang membayar di muka untuk mendapatkan alokasi hibah pada tahun anggaran berikutnya.

    Menurut Faryel, ia diminta Fujika menerima setoran dana dari sejumlah pihak ke rekening pribadinya. Setelah itu, uang ditransfer ke rekening Fujika. Fujika tidak membantah keterangan tersebut. Ia beralasan penggunaan rekening pihak lain dilakukan karena nilai dana yang besar.

    Jaksa menyoroti pola transaksi tersebut. Dana disebut mengalir melalui beberapa rekening sebelum akhirnya masuk ke salah satu dari delapan rekening bank milik Fujika. Salah satu rekening itu digunakan sebagai penampungan dana ijon hibah Pokir.

    Fakta lain terungkap di persidangan. Sebelum menikah siri dengan Kusnadi pada 2019, Fujika hanya memiliki satu rekening bank. Setelah itu, jumlah rekeningnya bertambah. Pengeluaran bulanannya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Sementara penghasilan resmi Kusnadi sebagai anggota DPRD Jawa Timur sekitar Rp50 juta per bulan, termasuk tunjangan.

    Jaksa juga menggali keterangan Fujika mengenai pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hibah Pokir. Sejumlah nama disebut, mulai dari pejabat daerah, pengurus partai politik, hingga pihak lain di luar struktur pemerintahan. Untuk tahun anggaran 2020 saja, nilai hibah Pokir Kusnadi yang terungkap di persidangan disebut mencapai lebih dari Rp120 miliar.

    Pengungkapan fakta-fakta tersebut membuka peluang pengembangan perkara. KPK belum menyatakan sikap apakah akan menetapkan tersangka baru berdasarkan keterangan di persidangan. Namun, majelis hakim dalam persidangan sebelumnya meminta jaksa menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.

    Persidangan perkara dugaan korupsi uang ijon hibah Pokir DPRD Jawa Timur masih berlanjut. Publik menunggu sejauh mana KPK akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

    Dana Hibah Jejak Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur Korupsi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok

    25 Agustus 2026

    Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand

    25 Agustus 2026

    Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang

    25 Agustus 2026

    BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?