Penangkapan Hakim Terkait Dugaan Suap di PN Depok
Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Operasi ini berlangsung pada Kamis (5/2/2026) malam dan mengakibatkan beberapa orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara hukum.
Daftar Tersangka dan Perkara yang Berkaitan
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan
- Juru Sita di PN Kota Depok, Yohansyah
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi
- Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma
Perkara yang menjadi dasar penangkapan ini berkaitan dengan sengketa lahan perdata antara PT Karabha Digdaya melawan masyarakat. Dugaan suap dilakukan untuk memuluskan penanganan perkara tersebut. KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan uang suap.
Profil Bambang Setyawan
Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok, adalah seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Sebelum bertugas di Depok, ia pernah memimpin sejumlah pengadilan di berbagai wilayah Indonesia. Di laman elhkpn KPK, diketahui bahwa Bambang memiliki kekayaan total sebesar Rp 3,2 miliar. Rincian hartanya antara lain:
- Tanah dan bangunan: Rp 2,9 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp 210 juta
- Kas dan setara kas: Rp 150 juta
Di garasi Bambang hanya terdapat satu unit mobil Honda HR-V tahun 2016.
Konstruksi Perkara dan Operasi OTT
Operasi OTT ini berlangsung pada malam hari dan berhasil mengamankan transaksi serah terima uang dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum. KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa pihak yang diamankan berasal dari unsur aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa operasi ini terkait erat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Praktik ini diduga dilakukan untuk memuluskan atau mengatur penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan setempat.
Profil PT Karabha Digdaya
PT Karabha Digdaya adalah sebuah perusahaan yang telah berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif. Perusahaan ini memiliki beberapa aset seperti Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate. PT Karabha Digdaya juga merupakan bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







