Kaget dengan Kabar Penangkapan Kakak, Fairuz A Rafiq Beri Dukungan Penuh
Artis Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa kagetnya setelah mendengar kabar bahwa kakaknya, Fadia A Rafiq, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia A Rafiq adalah Bupati Pekalongan yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada dini hari WIB.
Fairuz mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apapun tentang kejadian ini. “Yang pasti, pastinya kaget ya dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini gitu,” ujarnya ketika ditemui di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Fairuz menilai bahwa Fadia memiliki kehidupan sendiri, sehingga ia tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh sang kakak hingga akhirnya ditangkap oleh KPK. “Yang jelas, untuk permasalahan ini kan saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kan setiap hari kita tahu dan kegiatan masing-masing kan berbeda,” ucapnya.
Meski begitu, Fairuz memberikan hormat kepada Fadia karena telah menjalani prosedur dengan baik, termasuk datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Jadi pastinya kalau dibilang gimana, kaget lah pasti karena itu kakak saya gitu, dan pastinya saya akan memberikan yang terbaik buat kakak saya,” jelasnya.
Menurut Fairuz, penangkapan Fadia A Rafiq adalah teguran keras dari Allah SWT. “Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah,” ungkapnya.
Fairuz menegaskan bahwa dirinya akan tetap mendukung Fadia A Rafiq atas masalah yang sedang dihadapi, baik bersalah atau pun tidak. Ia tidak akan meninggalkan sang kaka dan berjuang memberikan dukungan moral.
“Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ujar Fairuz.
Penangkapan di Wilayah Semarang
Diketahui, sosok Sekda Pemkab Pekalongan yang turut diamankan adalah Mohammad Yulian Akbar. Sebelumnya, kloter pertama tiba di gedung KPK yakni Bupati Fadia dkk.
Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa para pihak awalnya diamankan di wilayah Semarang sebelum akhirnya langsung diterbangkan ke Jakarta. “Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari bupati. Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setibanya di Jakarta, rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB menggunakan dua unit mobil. Namun, kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut luput dari pantauan awak media yang menunggu di pintu utama. Tim penyidik KPK menggiring Fadia beserta rombongannya masuk melalui jalur belakang atau area basement.
Pengadaan Barang dan Jasa
Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. “Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” jelas Budi.
Secara spesifik, Budi menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Hal inilah yang menjadi alasan KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas malam ini.
Penyegelan Ruangan Vital
Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta, KPK juga langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel sembilan ruangan vital di kompleks Pemkab Pekalongan untuk mencegah hilangnya barang bukti. Ruangan-ruangan yang kini telah dipasangi stiker pembatas bertuliskan “Masih dalam pengawasan KPK” antara lain:
- Ruang Kerja Bupati Pekalongan
- Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Bagian Umum Pemkab Pekalongan
- Bagian Perekonomian
- Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
KPK kini memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan, termasuk merinci proyek mana saja yang menjadi bancakan para terduga pelaku korupsi ini.







