InfoMalangRaya.com– Penjualan kaos kaki bertuliskan “Allah” di gerai KK Mart di Selangor, Malaysia, berbuntut urusan hukum. Pendiri, pimpinan eksekutif KK Group pemilik jaringan toko KK Mart, serta istrinya dijerat dakwaan di Pengadilan Sesi Shah Alam hari Selasa (26/3/2024).
Datuk Seri Chai Kee Kan, yang juga dikenal sebagai KK Chai, istrinya Datin Seri Loh Siew Mui, yang menjabat direktur di perusahaan itu, dijerat dengan Pasal 298 UU Pidana secara sengaja melukai perasaan keagamaan orang lain.
Keduanya menyatakan diri tidak bersalah setelah dakwaan masing-masing dibacakan di hadapan hakim Muhamad Anas Mahadzir, lansir Malay Mail.
Keduanya diberikan peluang untuk keluar dari tahanan dengan uang jaminan masing-masing RM10.000, dan kasusnya akan mulai disidangkan pada 29 April.
Apabila dinyatakan bersalah, para terdakwa terancam dipenjara maksimal satu tahun atau dihukum denda atau keduanya.
Soh Chin Huat, direktur Xin Jian Chang Sdn Bhd yang mendistribusikan kaos kaki itu, putrinya yang menjabat direktur pelaksana Soh Hui San, serta istri Chin Huat, Goh Li Huay semuanya dijerat UU Pidana Pasal 109 dan 298, atas peran mereka memasok kaos kaki tersebut ke toko-toko KK Mart.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mereka juga diberikan peluang keluar dari tahanan dengan uang jaminan masing-masing RM10.000. Apabila divonis bersalah mereka terancam hukuman bui paling lama satu tahun atau denda atau keduanya.*