Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 17 April 2026
    Trending
    • Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas
    • Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan
    • KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati
    • Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah
    • Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa
    • Tiket Ibadah Haji Akan Hadir, Ini Penjelasannya
    • Studi: Tidur Lebih Awal Tingkatkan Fokus dan Nilai Akademik Remaja
    • Protein Harian: Kebutuhan atau Kelebihan Tanpa Disadari?
    • Lima langkah efektif lolos UTBK SNBT 2026: Fokus dan disiplin latihan soal
    • Bukan Hanya Motor Listrik, Harga Galaxy Tab BGN Janggal: 9 Juta di Pasar, 17 Juta di Anggaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kapan THR PNS 2026 Cair? Jadwal, Besaran, dan Komponen Lengkapnya

    Kapan THR PNS 2026 Cair? Jadwal, Besaran, dan Komponen Lengkapnya

    adm_imradm_imr10 Februari 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    THR PNS 2026: Waktu dan Besaran yang Dinantikan

    Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian utama menjelang bulan Ramadhan. Meskipun pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairannya, masyarakat luas terutama aparatur negara sangat menantikan kepastian waktu dan besaran THR. Hal ini karena THR menjadi salah satu sumber pendapatan utama dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

    Biasanya, pencairan THR ASN dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sudah mulai mempersiapkan segala kebutuhan Lebaran lebih awal. Berdasarkan data yang diperoleh, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan aturan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, maka THR PNS 2026 diperkirakan cair antara 11 hingga 15 Maret 2026.

    Jika Lebaran jatuh pada 20 Maret, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 13 Maret. Namun jika Lebaran jatuh pada 21–22 Maret, pencairan THR maksimal dilakukan pada 14–15 Maret 2026.

    Besaran THR PNS 2026 Masih Menunggu Aturan Resmi

    Selain waktu pencairan, besaran THR PNS 2026 juga menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Jika mengikuti kebijakan pada 2024 dan 2025, THR dibayarkan secara penuh, mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci waktu pencairan dan komponen THR yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Tanpa aturan ini, besaran THR belum bisa dipastikan secara resmi. Oleh karena itu, para pegawai masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

    Siapa Saja yang Termasuk ASN?

    Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari beberapa kelompok, antara lain:
    * Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    * Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    * Prajurit TNI
    * Anggota Polri
    * Para pensiunan

    PPPK sendiri merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Meski statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

    Penerima THR dari APBN

    Penerima THR PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:
    * PNS dan CPNS instansi pusat
    * PPPK pusat
    * Pejabat negara tertentu
    * Prajurit TNI
    * Anggota Polri
    * Pensiunan
    * Penerima pensiun dan tunjangan
    * Wakil menteri
    * Staf khusus kementerian/lembaga
    * Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
    * Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
    * Lembaga penyiaran publik
    * Dewan pengawas KPK
    * Hakim ad hoc
    * Pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu

    BLU sendiri merupakan instansi pemerintah yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk pelayanan publik.

    Penerima THR dari APBD

    Sementara itu, THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada:
    * PNS dan CPNS daerah
    * PPPK daerah
    * Kepala daerah dan wakilnya
    * Pimpinan serta anggota DPRD
    * Pimpinan BLU daerah
    * Pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan sistem BLUD

    Dengan skema ini, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan pencairan THR tepat waktu bagi aparatur di wilayahnya.

    Komponen THR PNS yang Diterima

    Mengacu pada aturan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri dari:
    * Gaji pokok
    * Tunjangan keluarga
    * Tunjangan pangan
    * Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    * Tunjangan kinerja (tukin)

    Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian dan penilaian kinerja pegawai. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.

    Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung dalam THR adalah sebesar 80 persen. Jika melihat kebijakan beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa potongan, meski besaran tukin tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.

    Tunjangan yang Tidak Dihitung dalam THR

    Tidak semua tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain:
    * Tunjangan insentif kerja
    * Tunjangan risiko dan bahaya
    * Tunjangan pengamanan
    * Tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan

    Besaran akhir THR PNS 2026 nantinya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat pegawai bertugas, baik pusat maupun daerah.

    Riwayat Kebijakan THR ASN 2020–2025

    Jika melihat ke belakang, kebijakan THR ASN terus mengalami perubahan. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan pensiunan, tanpa tunjangan kinerja. Tahun 2021, THR mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Pada 2022 dan 2023, pemerintah menambahkan 50 persen tunjangan kinerja dalam THR. Kebijakan ini kemudian ditingkatkan pada 2024 dan 2025, ketika THR PNS dibayarkan penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja, yang disambut positif oleh para aparatur negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    By adm_imr16 April 20262 Views

    Suara Denada Bergetar, Akui Telah Beri Maaf pada Ayah Kandung Ressa

    By adm_imr16 April 20261 Views

    Dua Pelajar Terluka di Depan SMP 8 Cirebon, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

    By adm_imr16 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026

    Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?