Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Elon Musk Gabungkan SpaceX dan xAI untuk Bangun Infrastruktur AI Antariksa Global

    7 Februari 2026

    10 bakso Malang lezat di Jabodetabek yang wajib dicoba penggemar masakan berkuah

    7 Februari 2026

    Pekan Perdana TikTok di Bawah Kendali AS Diwarnai Krisis Data dan Kontrol Digital

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 7 Februari 2026
    Trending
    • Elon Musk Gabungkan SpaceX dan xAI untuk Bangun Infrastruktur AI Antariksa Global
    • 10 bakso Malang lezat di Jabodetabek yang wajib dicoba penggemar masakan berkuah
    • Pekan Perdana TikTok di Bawah Kendali AS Diwarnai Krisis Data dan Kontrol Digital
    • Kartu SIM Biometrik Wajib: Mengapa NIK Harus Sesuai Wajah?
    • Jaksa Turki Selidiki Dokumen Epstein Usai Klaim Perdagangan Anak di Bawah Umur Terungkap
    • Profil Nurul Fatimah: Pesilat Taurus yang Menjemput Mimpi Jadi Guru
    • Harga Toyota Veloz 2024 Bekas yang Terjangkau di Pasaran Mobkas
    • Arsenal Belum Bisa Raih Quadruple, Masih Ada 27 Laga Lagi
    • 10 Bakso Paling Populer di Bogor: Legenda Hingga Viral yang Selalu Ramai
    • Terapi oral jadi solusi obesitas yang diminati
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Kartu SIM Biometrik Wajib: Mengapa NIK Harus Sesuai Wajah?

    Kartu SIM Biometrik Wajib: Mengapa NIK Harus Sesuai Wajah?

    adm_imradm_imr7 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dianggap sebagai langkah strategis dalam menekan maraknya kejahatan digital yang semakin meningkat. Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan dan evaluasi ketat secara berkelanjutan oleh seluruh pihak terkait.

    Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyampaikan apresiasi atas peluncuran kebijakan tersebut, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan. Ia menegaskan bahwa data biometrik adalah data pribadi yang unik dan abadi, sehingga pemanfaatannya untuk keperluan spesifik seperti pendaftaran SIM card jasa telekomunikasi seluler harus dilakukan dengan persyaratan ketat.

    “Biometrik adalah data pribadi yang unik dan abadi. Pemanfaatannya untuk keperluan spesifik, seperti pendaftaran SIM card jasa telekomunikasi seluler, memerlukan persyaratan ketat baik bagi pelaksana pemroses data maupun pengendali data,” ujar Sarwoto.

    Ia menekankan bahwa penerapan registrasi biometrik harus segera diikuti evaluasi berkelanjutan yang melibatkan multipihak, mulai dari operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga lain yang memanfaatkan data pelanggan SIM card. “Bila perlu, dilaksanakan stress test melalui simulasi keamanan pemanfaatannya, terutama terkait perlindungan konsumen pengguna SIM card,” tegasnya.

    Kebijakan registrasi biometrik dilatarbelakangi besarnya dampak kejahatan digital di Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, kerugian akibat kejahatan digital tercatat menembus lebih dari Rp 9 triliun, sehingga pemerintah memperkuat pengamanan dari sisi hulu melalui pembenahan tata kelola registrasi SIM card.

    Putus Mata Rantai Kejahatan Online

    Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa penipuan online dan kejahatan digital menjadi salah satu aduan terbanyak yang diterima Kemkomdigi. “Kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan dan dikeluhkan masyarakat. Nilainya juga cukup fantastis, lebih dari Rp 9 triliun dalam satu tahun terakhir,” ujarnya saat Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

    Ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan salah satu sumber utama kejahatan digital berasal dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik. Pola yang kerap ditemukan adalah penggunaan nomor anonim secara berulang. “Sebagian besar kejahatan digital berasal dari SIM card yang tidak tervalidasi. Nomor terdeteksi, dibuang, lalu diganti dengan nomor baru,” jelasnya.

    Untuk memutus mata rantai tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Januari 2026. Regulasi ini menyempurnakan aturan registrasi SIM card sebelumnya agar selaras dengan perkembangan ekosistem digital. Dalam aturan tersebut, diberlakukan kewajiban know your customer (KYC) bagi operator, peredaran kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, validasi biometrik wajah saat registrasi, pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor per operator, serta kewajiban perlindungan data pelanggan melalui standar keamanan informasi.

    “Kebocoran NIK yang terjadi lima sampai sepuluh tahun lalu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini. Karena itu, kami perlu memastikan NIK dan wajah pendaftar benar-benar cocok,” tegas Meutya.

    Penerapan registrasi biometrik diwajibkan bagi kartu SIM baru sebagai tahap awal, dengan opsi registrasi ulang bagi pelanggan lama. Pemerintah juga menetapkan masa transisi hingga Juni 2026, terutama untuk wilayah sulit dijangkau. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan seluruh operator seluler telah siap dan melalui tahap uji coba. Ia menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator, melainkan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

    Ke depan, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengecek dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya melalui sistem operator dan portal aduan nasional yang terintegrasi mulai Juli 2026. Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini memastikan proses registrasi biometrik disiapkan melalui berbagai kanal, mulai dari layanan digital, gerai operator, hingga mesin mandiri, agar mudah diakses oleh masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rekomendasi 2 Sepeda Listrik 2 Jutaan yang Tangguh Naik Turunan 35 Derajat dan Muatan 200Kg

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Kisah Raja Cirebon Terakhir yang Dimakamkan di Bantul dan Terlibat Intrik Mataram

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Striker Persija Jakarta Kian Kuat Usai Datangkan Mauro Zijlstra, Kabar Baik Lawan Arema FC

    By adm_imr7 Februari 202617 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?