Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

adm_imradm_imr4 April 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Amsal Christy Sitepu. Kasus ini tidak terkait dengan kualitas karya atau kemampuan teknis Amsal, tetapi lebih pada dugaan manipulasi proyek dan penggelembungan anggaran.

Amsal Christy Sitepu kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proses hukum yang menjeratnya disebabkan oleh ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen perkiraan biaya yang disusun sebelum proyek dilaksanakan.

Modus Pelaku dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah mark-up anggaran dan ketidaksesuaian laporan. Contohnya, untuk kegiatan sewa drone (pesawat nirawak) yang direncanakan selama 30 hari, ternyata hanya dilaksanakan selama 12 hari, tetapi dibayar penuh. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta, yang merupakan bagian dari total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak lain dalam jaringan pengadaan proyek. Adapun data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan mengalami penggelembungan sebagai dasar pembuatan RAB.

Jaringan Tersangka dan Penggelembungan Biaya

Selain masalah sewa drone, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan biaya pada jasa penyuntingan (editing) video. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang melibatkan beberapa pihak lain yang telah diadili sebelumnya, seperti CV Simalem Agrotechno, PT CP Area Ersada Perdana, individu bernama Ganding, serta PT Ganding Production.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, setiap rupiah uang negara yang dicairkan harus sesuai dengan pengerjaan riil di lapangan. Hal ini menjadi fokus utama dalam proses penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka.

Peran Menteri Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, resmi angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya mencermati serius kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo karena telah menjadi sorotan publik. Meski menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Rifky menekankan pentingnya pemahaman objektif terhadap nilai sebuah karya kreatif.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, pemerintah kini tengah merampungkan pedoman khusus di bidang jasa kreatif.

Ruang Dialog dan Pedoman Baru

Sebagai solusi, Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id. Rifky meyakini pedoman ini akan menjadi acuan agar tidak terjadi “kriminalisasi” serupa di masa depan.

Pandangan DPR RI

Pembelaan lebih tajam datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), ia menegaskan bahwa kerja kreatif tidak bisa dihargai secara sepihak dengan nilai Rp0 atau dianggap mark-up hanya karena tidak ada harga baku.

Habiburokhman menyerukan agar Majelis Hakim menjadikan Pasal 53 ayat 2 KUHP baru sebagai acuan untuk mengedepankan keadilan substantif. Ia berharap putusan terhadap Amsal Sitepu tidak menjadi preseden buruk bagi industri digital Indonesia.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?