Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tanggalrejo, Jombang
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terjadi di Jalan Raya Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Januari 2026 siang. Kejadian ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu mobil Nissan Grand Livina, sepeda motor Honda Beat, dan truk tronton. Dua korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara pengemudi mobil dan truk selamat.
Menurut keterangan saksi mata, Wiranto (55), kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, mobil Grand Livina melaju dari arah timur ke barat, sejalur dengan sepeda motor Honda Beat dan truk tronton. “Dugaan awal mobil Grand Livina dari arah timur ke barat. Di lokasi juga ada sepeda motor dan truk, lalu terjadi kecelakaan,” ujar Wiranto di lokasi kejadian.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah mobil Nissan Grand Livina bernopol S 1714 ZN, sepeda motor Honda Beat W 2119 QA, serta truk tronton Nissan L 8723 UJ. Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut. Ia menyebut, berdasarkan hasil olah TKP awal, kecelakaan melibatkan tiga kendaraan yang melaju dari arah Mojokerto menuju Jombang.
“Hasil olah TKP awal menunjukkan kecelakaan antara truk, sepeda motor, dan mobil pribadi yang melaju dari Mojokerto ke Jombang,” jelasnya.
Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, serta mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Dalam peristiwa ini, pengemudi mobil Grand Livina diketahui bernama Zaky Mubarok (40), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.
Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda Beat, Purwanto (50), warga Perum Babadan Asri, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, meninggal dunia di TKP. Korban saat itu membonceng Reviana Angelica Yumima (23), yang juga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah. Adapun pengemudi truk tronton Nissan, Imam Rokib (58), warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.
Polisi menduga kecelakaan maut ini dipicu oleh faktor kondisi jalan dan kurangnya konsentrasi salah satu pengendara. “Laporan awal menunjukkan dua orang meninggal dunia. Dugaan sementara karena faktor jalan dan kurang konsentrasi,” tegas Ipda Siswanto.
Hingga kini, Satlantas Polres Jombang masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan lalu lintas maut tersebut.
Fakta-Fakta Terkait Kecelakaan
- Waktu dan Lokasi: Kecelakaan terjadi pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
- Kendaraan yang Terlibat:
- Mobil Nissan Grand Livina bernopol S 1714 ZN
- Sepeda motor Honda Beat W 2119 QA
- Truk tronton Nissan L 8723 UJ
- Korban:
- Purwanto (50) dan Reviana Angelica Yumima (23) meninggal dunia di TKP
- Zaky Mubarok (40) dan Imam Rokib (58) selamat tanpa luka
- Penyebab Diduga:
- Faktor kondisi jalan
- Kurangnya konsentrasi pengemudi
Penanganan oleh Petugas
Petugas kepolisian segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan. Mereka melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, serta mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.







