Kemenperin Ungkap Potensi Ekonomi dari Produksi Pick Up Lokal
Kementerian Perindustrian baru-baru ini mengungkapkan bahwa industri dalam negeri mampu memproduksi pick up dengan kapasitas produksi yang besar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan produksi pick up dalam negeri memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
Sebagai ilustrasi, Menperin menyampaikan bahwa apabila pengadaan pick up (4×2) sejumlah 70.000 unit dipenuhi oleh produk dalam negeri, maka akan memberikan dampak positif ekonomi sebesar kurang lebih Rp 27 Triliun. Dampak tersebut berupa backward linkage, yaitu keterkaitan antara industri utama dan subsektor pendukung.
Subsektor yang berkaitan langsung dengan produksi kendaraan pick up meliputi industri ban, industri kaca, industri baterai basah (accu), industri logam, industri kulit, industri plastik, industri kabel, industri elektronik, dan lain sebagainya. Jika kebutuhan kendaraan pick up dipenuhi melalui produksi dalam negeri, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh Indonesia.
Namun, jika seluruh kebutuhan kendaraan pick up dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri. Oleh karena itu, Menperin menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Kemampuan Industri Otomotif Nasional
Saat ini, industri otomotif nasional telah memiliki kemampuan produksi kendaraan pick up dengan kapasitas yang signifikan sekitar 1 juta unit per tahun. Produsen kendaraan pick up antara lain PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT SGMW Motor Indonesia, dan PT Sokonindo Automobile.
Dengan kapasitas tersebut, industri pick up nasional dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus memperkuat daya saing industri otomotif Indonesia di tingkat global. Standar dan kualitas pick up (4×2) produksi dalam negeri sangat kompetitif dibandingkan dengan produk impor.
Namun, Menperin mengakui bahwa Indonesia belum memproduksi tipe pick up dengan spesifikasi penggerak empat roda (4×4) yang dirancang khusus untuk medan sangat berat, khususnya daerah tambang dan perkebunan. Dari sisi efisiensi ekonomi, biaya perawatan kendaraan pick up (4×4) relatif lebih mahal, ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual yang terbatas, serta harga jual kembali yang rendah, dibandingkan kendaraan pick up (4×2) yang telah diproduksi industri nasional.
Langkah Strategis untuk Penguatan Industri
Untuk itu, Kemenperin secara proaktif selalu meningkatkan pengembangan industri kendaraan niaga nasional melalui berbagai langkah strategis. Hal ini termasuk peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, penguatan struktur rantai pasok industri otomotif, pengembangan industri komponen, serta peningkatan investasi dan penguasaan teknologi manufaktur kendaraan.
Menperin juga menegaskan bahwa pemerintah secara konsisten menjaga keberlanjutan industri otomotif nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengimbau pelaku industri otomotif untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di tengah dinamika dan tantangan global dan domestik yang dihadapi sektor otomotif. Pengadaan kendaraan melalui impor dikhawatirkan akan mengganggu upaya penguatan industri tersebut.
“Kami terus mengajak pelaku industri otomotif agar menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan tenaga kerja, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja di tengah tantangan industri yang ada,” ujar Agus.
Kebijakan Industrialisasi yang Konsisten
Pengembangan industri otomotif nasional sejalan dengan arah kebijakan industrialisasi yang secara konsisten disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya penguatan industri dalam negeri sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing Indonesia.
Kemenperin berkomitmen untuk terus memperkuat industri otomotif nasional agar semakin inovatif, berdaya saing, serta mampu menjadi pilar utama dalam penguatan struktur industri dan pertumbuhan ekonomi nasional.






