InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengaku kesulitan merancang Undang-Undang Pengasuhan Anak di Indonesia. Alhasil membuat RUU Pengasuhan Anak belum juga disahkan, meskipun telah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atas inisiatif DPR.“Kalau UU mengatur cara mengasuh anak yang baik dalam sebuah keluarga itu tidak mudah. Karena masih banyak yang menganggap masalah rumah tangga adalah masalah pribadi,” ujar Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Senin (01/04/24).Menurut Lany, sapaan akrab Atwirlany Ritonga, diperlukan perjuangan lintas stakeholder untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong segera disahkannya RUU Pengasuhan Anak. Hal ini dilatar belakangi kasus penganiayaan terhadap anak salah satu selebgram. Yakni, Aghnia Punjabi, yang masih berusia tiga tahun, oleh pengasuhnya sendiri.“Ini keprihatinan kita karena (kasus penganiayaan anak) terus berulang. Maka kita dorong RUU Pengasuhan Anak ini segera disahkan,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati, Senin (1/4/24).Ai menjelaskan, jika RUU Pengasuhan Anak disahkan, akan menjadi payung hukum perlindungan anak. Di dalamnya mencakup sistem pengasuhan anak yang komprehensif. Seperti diketahui, kasus penganiayaan balita diduga dilakukan pengasuhnya di Malang, Jawa Timur, tersebut sedang ditangani Polresta Malang Kota. Terduga pelaku berinisial IPS (27) mengaku, merasa kesal terhadap korban karena menolak obat yang akan diberikan. Penolakan itu kemudian memancing rasa kesal pelaku. Atas itu terjadilah tindak penganiayaan.