Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Kepala BPOM Komentar soal Kematian Lula Lahfah, Jelaskan Penggunaan Whip Pink: Salah Satu Faktornya

    Kepala BPOM Komentar soal Kematian Lula Lahfah, Jelaskan Penggunaan Whip Pink: Salah Satu Faktornya

    adm_imradm_imr3 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan BPOM tentang Bahaya Penggunaan Gas Whip Pink

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan terkait penggunaan gas Whip Pink yang mengandung nitrous oxide (N2O). Ia menegaskan bahwa zat ini memiliki potensi dampak serius bagi kesehatan. Menurutnya, gas ini diduga menjadi salah satu faktor dalam meninggalnya selebgram Lula Lahfah.

    Taruna menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan evaluasi terkait penggunaan zat tersebut. Nitrous oxide memang bisa menimbulkan efek euforia dan relaksasi. Namun, dalam kondisi tertentu, zat ini berisiko memicu ketergantungan, terutama secara psikologis.

    “Whippink mengandung nitrous oxide (N2O) yang memang memberikan efek rileks. Namun, pada fase kualitas dan kapasitas tertentu dalam sistem darah, zat ini dapat memicu ketergantungan,” ujar Taruna dalam tayangan di YouTube Official Inews, Sabtu (31/1/2026).

    Lebih jauh, Taruna menekankan bahwa meski dampak penggunaan N2O masih terus dievaluasi, ada indikasi kuat bahwa zat ini ikut berperan dalam kasus kematian salah satu influencer. “Salah satu influencer yang meninggal dunia, saya kira salah satu faktornya berkaitan dengan penggunaan nitrous oxide itu,” ungkapnya.

    Menurut Taruna, penurunan kadar oksigen akibat penggunaan N2O dapat mengganggu distribusi oksigen dalam tubuh. Kondisi ini memicu iskemia, yaitu berkurangnya suplai darah dan oksigen ke jaringan tubuh. “Ketika kadar oksigen menurun, terjadi iskemia. Kondisi Iskemia ini menyebabkan rasa sakit dan nyeri hebat, yang pada akhirnya dapat berujung pada kematian,” jelasnya.

    Menyikapi hal ini, BPOM memberikan perhatian serius terhadap peredaran dan penggunaan nitrous oxide, termasuk dalam bentuk Whip Pink. Taruna menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan zat yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

    Kesalahan Pemahaman Tentang Keamanan N2O

    Salah Anggapan
    Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa anggapan penggunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau Whip Pink aman karena lazim digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru dan berisiko tinggi bagi kesehatan. Gas tersebut belakangan marak disalahgunakan oleh kalangan anak muda dan diduga berkaitan dengan kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah.

    AKBP Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa penggunaan N2O dalam tabung whipping sering disalahpahami seolah tidak berbahaya, tidak menimbulkan ketergantungan, serta memiliki efek singkat. “Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi. Penggunaan gas N2O di luar pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap tubuh,” ujar Zulkarnain.

    Ia memaparkan, penyalahgunaan nitrous oxide dapat menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain hipoksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh, gangguan saraf (neuropati), gangguan fungsi organ, defisiensi vitamin B12, hingga dampak medis lain yang membahayakan keselamatan pengguna. Zulkarnain menegaskan bahwa risiko tersebut tidak dapat dianggap ringan, terutama ketika gas N2O digunakan secara berulang tanpa kontrol dosis dan tanpa pengawasan tenaga medis.

    “Efeknya tidak sesederhana yang dipahami masyarakat. Dampak medisnya nyata dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.

    Menyikapi maraknya penyalahgunaan gas tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan nitrogen oksida di masyarakat.

    “Langkah ini penting agar penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan efektif,” ujar Zulkarnain.

    Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya yang berkedok produk legal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Ramalan Zodiak 1 April 2026: Kesehatan Cancer Naik, Capricorn Waspada Kelelahan

    By adm_imr5 April 20261 Views

    Perbedaan Body Scrub dan Body Wrap: Pilih yang Tepat!

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?