Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

    26 April 2026

    Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB

    26 April 2026

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB
    • Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu
    • Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?
    • Pasangan muda ditangkap polisi di Lubuklinggau
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Berawan, Udara Kabur di Lawang-Singosari
    • Resep bakso sapi kenyal, lezat, dan sehat ala rumahan
    • Pulau Penyengat: Jembatan Sejarah Raja Ali Haji di Tanjungpinang
    • Kenalan dengan ‘Doom-Rom’, Cinta dalam Film yang Lebih Nyata
    • Korsel: Korea Utara Uji Coba Rudal Saat Iran Tutup Selat Hormuz
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Kepala BPOM Komentar soal Kematian Lula Lahfah, Jelaskan Penggunaan Whip Pink: Salah Satu Faktornya

    Kepala BPOM Komentar soal Kematian Lula Lahfah, Jelaskan Penggunaan Whip Pink: Salah Satu Faktornya

    adm_imradm_imr3 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan BPOM tentang Bahaya Penggunaan Gas Whip Pink

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan terkait penggunaan gas Whip Pink yang mengandung nitrous oxide (N2O). Ia menegaskan bahwa zat ini memiliki potensi dampak serius bagi kesehatan. Menurutnya, gas ini diduga menjadi salah satu faktor dalam meninggalnya selebgram Lula Lahfah.

    Taruna menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan evaluasi terkait penggunaan zat tersebut. Nitrous oxide memang bisa menimbulkan efek euforia dan relaksasi. Namun, dalam kondisi tertentu, zat ini berisiko memicu ketergantungan, terutama secara psikologis.

    “Whippink mengandung nitrous oxide (N2O) yang memang memberikan efek rileks. Namun, pada fase kualitas dan kapasitas tertentu dalam sistem darah, zat ini dapat memicu ketergantungan,” ujar Taruna dalam tayangan di YouTube Official Inews, Sabtu (31/1/2026).

    Lebih jauh, Taruna menekankan bahwa meski dampak penggunaan N2O masih terus dievaluasi, ada indikasi kuat bahwa zat ini ikut berperan dalam kasus kematian salah satu influencer. “Salah satu influencer yang meninggal dunia, saya kira salah satu faktornya berkaitan dengan penggunaan nitrous oxide itu,” ungkapnya.

    Menurut Taruna, penurunan kadar oksigen akibat penggunaan N2O dapat mengganggu distribusi oksigen dalam tubuh. Kondisi ini memicu iskemia, yaitu berkurangnya suplai darah dan oksigen ke jaringan tubuh. “Ketika kadar oksigen menurun, terjadi iskemia. Kondisi Iskemia ini menyebabkan rasa sakit dan nyeri hebat, yang pada akhirnya dapat berujung pada kematian,” jelasnya.

    Menyikapi hal ini, BPOM memberikan perhatian serius terhadap peredaran dan penggunaan nitrous oxide, termasuk dalam bentuk Whip Pink. Taruna menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan zat yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

    Kesalahan Pemahaman Tentang Keamanan N2O

    Salah Anggapan
    Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa anggapan penggunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau Whip Pink aman karena lazim digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru dan berisiko tinggi bagi kesehatan. Gas tersebut belakangan marak disalahgunakan oleh kalangan anak muda dan diduga berkaitan dengan kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah.

    AKBP Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa penggunaan N2O dalam tabung whipping sering disalahpahami seolah tidak berbahaya, tidak menimbulkan ketergantungan, serta memiliki efek singkat. “Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi. Penggunaan gas N2O di luar pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap tubuh,” ujar Zulkarnain.

    Ia memaparkan, penyalahgunaan nitrous oxide dapat menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain hipoksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh, gangguan saraf (neuropati), gangguan fungsi organ, defisiensi vitamin B12, hingga dampak medis lain yang membahayakan keselamatan pengguna. Zulkarnain menegaskan bahwa risiko tersebut tidak dapat dianggap ringan, terutama ketika gas N2O digunakan secara berulang tanpa kontrol dosis dan tanpa pengawasan tenaga medis.

    “Efeknya tidak sesederhana yang dipahami masyarakat. Dampak medisnya nyata dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.

    Menyikapi maraknya penyalahgunaan gas tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan nitrogen oksida di masyarakat.

    “Langkah ini penting agar penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan efektif,” ujar Zulkarnain.

    Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya yang berkedok produk legal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelajaran Kesembuhan Yulia Baltschun: Bangkit Setelah Dikhianati

    By adm_imr26 April 20262 Views

    Pengorbanan Arya Khan: Jual Dua Mobil untuk Biaya Pengobatan Anak Tiri di Singapura

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Bahaya Vitamin D Berlebih: Mulai dari Suplemen hingga Risiko Serius

    By adm_imr25 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

    26 April 2026

    Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB

    26 April 2026

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    26 April 2026

    Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?