Urgensi Undang-Undang Kecerdasan Buatan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terhadap layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik platform X (sebelumnya Twitter) yang bernama Grok. Pada hari Sabtu (10/1/2026), Komdigi resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok demi melindungi masyarakat dari bahaya konten pornografi palsu atau deepfake. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi dapat bersikap reaktif dan tambal sulam dalam menghadapi ekses teknologi AI yang berkembang sangat cepat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons mendesak atas maraknya penyalahgunaan teknologi AI, khususnya yang menyasar kelompok rentan. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa negara memandang ancaman AI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebuah persoalan sosial, hukum dan kemanusiaan. Fenomena deepfake seksual non-konsensual yang kian marak dinilai pemerintah bukan sekadar pelanggaran kesusilaan biasa. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena merampas martabat, rasa aman, serta kendali individu atas identitas visualnya.
Dalam banyak kasus, korban yang mayoritas perempuan telah mengalami trauma psikologis, stigma sosial, hingga kerugian ekonomi, meski mereka sama sekali tidak pernah terlibat dalam produksi konten tersebut. Dari perspektif kriminologi, fenomena deepfake dapat dianalisis melalui Routine Activity Theory yang dikemukakan Cohen dan Felson. Kejahatan terjadi ketika tiga unsur bertemu: pelaku termotivasi, target yang sesuai dan ketiadaan penjagaan yang memadai.
Dalam konteks AI, teknologi berfungsi sebagai crime facilitator yang menurunkan hambatan teknis dan risiko bagi pelaku. Wajah dan citra digital seseorang menjadi target yang sangat mudah diakses, sementara regulasi dan pengawasan negara belum sepenuhnya hadir sebagai capable guardian. Selain itu, Social Learning Theory dari Ronald Akers juga relevan untuk menjelaskan bagaimana perilaku menyimpang ini menyebar. Platform digital memungkinkan normalisasi dan imitasi perilaku kriminal melalui komunitas daring, forum gelap dan media sosial. Ketika pelaku melihat bahwa pembuatan deepfake yang jarang ditindak atau bahkan mendapatkan validasi sosial berupa klik dan viralitas, maka proses pembelajaran sosial terhadap kejahatan tersebut semakin menguat.
Dari sudut pandang Critical Criminology, penyalahgunaan AI juga memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa. Korporasi teknologi global memiliki sumber daya dan kontrol algoritmik yang jauh melampaui kapasitas negara berkembang dalam melakukan pengawasan. Tanpa kerangka hukum yang tegas, masyarakat, khususnya kelompok rentan akan menjadi korban dari logika pasar dan inovasi yang tidak berlandaskan etika. Negara hanya akan menjadi “pemadam kebakaran” ketika krisis sudah terjadi, bukan pengatur arah perkembangan teknologi.
Langkah pemutusan sementara akses Grok patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian politik (political will). Namun, kebijakan reaktif semacam ini tidak cukup, jika tidak diikuti dengan pembentukan Undang-Undang Artificial Intelligence yang komprehensif. Undang-undang tersebut harus mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi algoritma, perlindungan data dan identitas visual, serta mekanisme pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pengembang maupun penyedia platform.
Urgensi Undang-Undang AI tentunya bukan untuk membatasi inovasi. Urgensi Undang-Undang AI ini akan memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan martabat manusia. Tentunya, tanpa regulasi yang jelas, AI berpotensi menjadi instrumen baru kejahatan digital yang lebih canggih, masif dan sulit dikendalikan.
Dalam konteks negara hukum, kehadiran undang-undang AI adalah wujud tanggung jawab negara untuk menjamin rasa aman warga di ruang digital, sekaligus memastikan bahwa teknologi tetap berada di bawah kendali etika dan kemanusiaan.







