Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu

    3 April 2026

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    3 April 2026

    Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • 7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu
    • Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap
    • Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti
    • 5 Dampak AI yang Mengubah Dunia Investasi dan Keuangan Masa Depan
    • Penahanan PK Dkk Diperpanjang, Polres Belu Periksa Ulang Semua Saksi
    • Kandidat Kuat Berebut Kursi Ketua PKB Kabupaten Malang di Muscab 2026
    • Kapan Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026? Ini Niat dan Cara Lengkapnya!
    • 6 tanda ibu hamil obesitas, salah satunya gangguan tidur
    • Naik Dango Kalbar 2026: Tradisi Syukur yang Menyatukan Masyarakat
    • Prediksi Skor Uzbekistan vs Venezuela: Head-to-Head dan Statistik di FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Teknologi»Kepentingan Undang-Undang Kecerdasan Buatan

    Kepentingan Undang-Undang Kecerdasan Buatan

    adm_imradm_imr25 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Urgensi Undang-Undang Kecerdasan Buatan

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terhadap layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik platform X (sebelumnya Twitter) yang bernama Grok. Pada hari Sabtu (10/1/2026), Komdigi resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok demi melindungi masyarakat dari bahaya konten pornografi palsu atau deepfake. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi dapat bersikap reaktif dan tambal sulam dalam menghadapi ekses teknologi AI yang berkembang sangat cepat.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons mendesak atas maraknya penyalahgunaan teknologi AI, khususnya yang menyasar kelompok rentan. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

    Pernyataan ini menegaskan bahwa negara memandang ancaman AI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebuah persoalan sosial, hukum dan kemanusiaan. Fenomena deepfake seksual non-konsensual yang kian marak dinilai pemerintah bukan sekadar pelanggaran kesusilaan biasa. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena merampas martabat, rasa aman, serta kendali individu atas identitas visualnya.

    Dalam banyak kasus, korban yang mayoritas perempuan telah mengalami trauma psikologis, stigma sosial, hingga kerugian ekonomi, meski mereka sama sekali tidak pernah terlibat dalam produksi konten tersebut. Dari perspektif kriminologi, fenomena deepfake dapat dianalisis melalui Routine Activity Theory yang dikemukakan Cohen dan Felson. Kejahatan terjadi ketika tiga unsur bertemu: pelaku termotivasi, target yang sesuai dan ketiadaan penjagaan yang memadai.

    Dalam konteks AI, teknologi berfungsi sebagai crime facilitator yang menurunkan hambatan teknis dan risiko bagi pelaku. Wajah dan citra digital seseorang menjadi target yang sangat mudah diakses, sementara regulasi dan pengawasan negara belum sepenuhnya hadir sebagai capable guardian. Selain itu, Social Learning Theory dari Ronald Akers juga relevan untuk menjelaskan bagaimana perilaku menyimpang ini menyebar. Platform digital memungkinkan normalisasi dan imitasi perilaku kriminal melalui komunitas daring, forum gelap dan media sosial. Ketika pelaku melihat bahwa pembuatan deepfake yang jarang ditindak atau bahkan mendapatkan validasi sosial berupa klik dan viralitas, maka proses pembelajaran sosial terhadap kejahatan tersebut semakin menguat.

    Dari sudut pandang Critical Criminology, penyalahgunaan AI juga memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa. Korporasi teknologi global memiliki sumber daya dan kontrol algoritmik yang jauh melampaui kapasitas negara berkembang dalam melakukan pengawasan. Tanpa kerangka hukum yang tegas, masyarakat, khususnya kelompok rentan akan menjadi korban dari logika pasar dan inovasi yang tidak berlandaskan etika. Negara hanya akan menjadi “pemadam kebakaran” ketika krisis sudah terjadi, bukan pengatur arah perkembangan teknologi.

    Langkah pemutusan sementara akses Grok patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian politik (political will). Namun, kebijakan reaktif semacam ini tidak cukup, jika tidak diikuti dengan pembentukan Undang-Undang Artificial Intelligence yang komprehensif. Undang-undang tersebut harus mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi algoritma, perlindungan data dan identitas visual, serta mekanisme pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pengembang maupun penyedia platform.

    Urgensi Undang-Undang AI tentunya bukan untuk membatasi inovasi. Urgensi Undang-Undang AI ini akan memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan martabat manusia. Tentunya, tanpa regulasi yang jelas, AI berpotensi menjadi instrumen baru kejahatan digital yang lebih canggih, masif dan sulit dikendalikan.

    Dalam konteks negara hukum, kehadiran undang-undang AI adalah wujud tanggung jawab negara untuk menjamin rasa aman warga di ruang digital, sekaligus memastikan bahwa teknologi tetap berada di bawah kendali etika dan kemanusiaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Menggabungkan Penelitian dan Kenyataan Menuju Indonesia Emas

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Undang-Undang Awan AS: Ancaman Kedaulatan Data Digital Indonesia

    By adm_imr3 April 20260 Views

    Di Balik Artemis II: Pusat Kendali NASA yang Jadi Jantung Misi ke Bulan Sejak Era Apollo

    By adm_imr3 April 202623 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu

    3 April 2026

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    3 April 2026

    Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti

    3 April 2026

    5 Dampak AI yang Mengubah Dunia Investasi dan Keuangan Masa Depan

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?