Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    14 Mei 2026

    Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun

    14 Mei 2026

    182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026
    • Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun
    • 182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan
    • Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara
    • Cara Mengompres Payudara dengan Es, Solusi Alami Atasi Bengkak
    • Eks Wakil Menteri Akui Terima 3 M dan Motor Ducati, Jarang Terdakwa Diberi Pujian Jaksa KPK
    • Mimpi Buruk Solo! Gustavo dan Risto Jadi Benteng Persebaya Surabaya
    • 4 trik efektif hindari mabuk gunung, jangan sepelekan!
    • 15 Ide Bisnis Kuliner Nasi yang Menguntungkan di Solo
    • Catat! Daftar Libur Panjang Mei 2026 yang Bisa Dimanfaatkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Teknologi»Kepentingan Undang-Undang Kecerdasan Buatan

    Kepentingan Undang-Undang Kecerdasan Buatan

    adm_imradm_imr25 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Urgensi Undang-Undang Kecerdasan Buatan

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terhadap layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik platform X (sebelumnya Twitter) yang bernama Grok. Pada hari Sabtu (10/1/2026), Komdigi resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok demi melindungi masyarakat dari bahaya konten pornografi palsu atau deepfake. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi dapat bersikap reaktif dan tambal sulam dalam menghadapi ekses teknologi AI yang berkembang sangat cepat.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons mendesak atas maraknya penyalahgunaan teknologi AI, khususnya yang menyasar kelompok rentan. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

    Pernyataan ini menegaskan bahwa negara memandang ancaman AI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebuah persoalan sosial, hukum dan kemanusiaan. Fenomena deepfake seksual non-konsensual yang kian marak dinilai pemerintah bukan sekadar pelanggaran kesusilaan biasa. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena merampas martabat, rasa aman, serta kendali individu atas identitas visualnya.

    Dalam banyak kasus, korban yang mayoritas perempuan telah mengalami trauma psikologis, stigma sosial, hingga kerugian ekonomi, meski mereka sama sekali tidak pernah terlibat dalam produksi konten tersebut. Dari perspektif kriminologi, fenomena deepfake dapat dianalisis melalui Routine Activity Theory yang dikemukakan Cohen dan Felson. Kejahatan terjadi ketika tiga unsur bertemu: pelaku termotivasi, target yang sesuai dan ketiadaan penjagaan yang memadai.

    Dalam konteks AI, teknologi berfungsi sebagai crime facilitator yang menurunkan hambatan teknis dan risiko bagi pelaku. Wajah dan citra digital seseorang menjadi target yang sangat mudah diakses, sementara regulasi dan pengawasan negara belum sepenuhnya hadir sebagai capable guardian. Selain itu, Social Learning Theory dari Ronald Akers juga relevan untuk menjelaskan bagaimana perilaku menyimpang ini menyebar. Platform digital memungkinkan normalisasi dan imitasi perilaku kriminal melalui komunitas daring, forum gelap dan media sosial. Ketika pelaku melihat bahwa pembuatan deepfake yang jarang ditindak atau bahkan mendapatkan validasi sosial berupa klik dan viralitas, maka proses pembelajaran sosial terhadap kejahatan tersebut semakin menguat.

    Dari sudut pandang Critical Criminology, penyalahgunaan AI juga memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa. Korporasi teknologi global memiliki sumber daya dan kontrol algoritmik yang jauh melampaui kapasitas negara berkembang dalam melakukan pengawasan. Tanpa kerangka hukum yang tegas, masyarakat, khususnya kelompok rentan akan menjadi korban dari logika pasar dan inovasi yang tidak berlandaskan etika. Negara hanya akan menjadi “pemadam kebakaran” ketika krisis sudah terjadi, bukan pengatur arah perkembangan teknologi.

    Langkah pemutusan sementara akses Grok patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian politik (political will). Namun, kebijakan reaktif semacam ini tidak cukup, jika tidak diikuti dengan pembentukan Undang-Undang Artificial Intelligence yang komprehensif. Undang-undang tersebut harus mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi algoritma, perlindungan data dan identitas visual, serta mekanisme pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pengembang maupun penyedia platform.

    Urgensi Undang-Undang AI tentunya bukan untuk membatasi inovasi. Urgensi Undang-Undang AI ini akan memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan martabat manusia. Tentunya, tanpa regulasi yang jelas, AI berpotensi menjadi instrumen baru kejahatan digital yang lebih canggih, masif dan sulit dikendalikan.

    Dalam konteks negara hukum, kehadiran undang-undang AI adalah wujud tanggung jawab negara untuk menjamin rasa aman warga di ruang digital, sekaligus memastikan bahwa teknologi tetap berada di bawah kendali etika dan kemanusiaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Indonesia dalam krisis digital, 5 juta anak terpapar pornografi dan 80 ribu terjebak judi online

    By adm_imr8 Mei 20261 Views

    Realme GT 7T: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2026

    By adm_imr8 Mei 20262 Views

    Soal Ujian Informatika Kelas 11 Semester 2 + Kunci Jawaban

    By adm_imr8 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    14 Mei 2026

    Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun

    14 Mei 2026

    182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan

    14 Mei 2026

    Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?