InfoMalangRaya.com– Tiga warga Bangladesh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 54 lainnya akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman karena melakukan demonstrasi dan kerusuhan di Uni Emirat Arab (UEA), kata pihak berwenang hari Senin (22/7/2024).
Sejumlah orang Bangladesh ditangkap karena berkerumun dan melakukan kerusuhan di jalan-jalan di berbagai daerah di UEA pada hari Jumat. Mereka melakukan aksi protes terhadap pemerintah di negara asalnya.
Menyusul aksi rusuh itu, Jaksa Agung UEA Dr Hamad Saif Al Shamsi memerintahkan segera dilakukan investigasi dan memproses mereka di pengadilan.
Pada hari Senin 22 Juli Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi mengumumkan dakwaan terhadap mereka dan menghukum para terdakwa itu atas kerumunan ilegal yang dilakukannya, lapor Khaleej Times.
Tidak hanya mengganggu transportasi, para terdakwa jiga melakukan pengrusakan terhadap properti milik umum dan pribadi, kata pihak kejaksaan dalam pernyataan yang dirilis hari Sabtu.
Sebagaimana diketahui, aksi protes terjadi di berbagai daerah di Bangladesh kurun beberapa pekan terakhir, yang kini sudah memakan korban jiwa lebih dari seratus orang. Warga Bangladesh memprotes sistem kuota penerimaan pegawai pemerintahan yang memprioritaskan anak dari keturunan orang-orang yang ikut berjuang dalam perang kemerdekaan 1971 dari Pakistan, serta kalangan pro-pemerintah PM Sheikh Hasina. Masyarakat menuntut penerimaan pegawai negeri dilakukan berdasarkan sistem merit yang dianggap lebih adil.*