Pengalaman Menyedihkan dan Pemecahan Masalah yang Cepat
Pada Selasa (10/2/2026), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengalami kejadian tidak terduga saat menggunakan kereta api. Saat perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta, tablet iPad miliknya tertinggal di KA Gajayana. Kejadian ini terjadi setelah ia menyelesaikan pekerjaannya menulis bahan kuliah untuk mahasiswa S3 UMY prodi Politik Islam.
Setelah selesai mengetik, Haedar memutuskan untuk tidur karena rasa kantuk yang sangat mengganggu. Pada saat itu, kereta telah mencapai wilayah Purwokerto dalam perjalanan menuju Yogyakarta. Ia pun tertidur sejenak hingga tiba di Stasiun Yogyakarta. Namun, ketika turun dari kereta, ia menyadari bahwa iPad-nya telah hilang.
“Perjalanan kereta rupanya sudah sampai Purwokerto. Tertidurlah sejenak, sampai jelang tiba di Stasiun Yogyakarta,” tutur Haedar. “iPad rupanya jatuh di pinggiran tempat duduk. Maka, ketika mau turun, terlupakanlah sang iPad yang jatuh itu,” tambahnya.
Haedar turun di Stasiun Yogyakarta pada pukul 01.24 WIB. Awalnya, ia tidak merasa ada masalah. Namun, setelah beberapa jam berlalu, ia baru menyadari bahwa iPad-nya tertinggal di kereta. “Mau kembali ke stasiun jelas tidak mungkin. Kereta Api sekarang tertib sekali saat turun dan naik, sekitar 3 sampai 5 menit,” ujarnya.
Proses Laporan dan Penemuan Kembali
Setelah mengetahui kehilangan tersebut, tim Media Komunikasi (Medkom) Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat laporan resmi mengenai kehilangan iPad milik Haedar. Laporan ini diterima oleh petugas KAI yang sigap dan merespons dengan baik.
Petugas tersebut juga menanyakan ciri-ciri iPad serta nomor kursi yang diduduki Haedar selama perjalanan. “Karena menyangkut barang sangat berharga, setelah bikin laporan resmi, saya teringat nama Pak Raja Husein Pandapotan Harahap, Wakil Kepala Stasiun Gambir yang kini menjadi Kepala Stasiun Yogyakarta,” kata Haedar.
Ia segera menghubungi Raja Husein melalui aplikasi WhatsApp. Singkat cerita, iPad miliknya akhirnya ditemukan dan dikembalikan kepadanya. “Kehilangan iPad tentu sangat merisaukan. Bukan bendanya, tapi isinya. Di dalamnya banyak data dan dokumen penting, lebih-lebih tulisan,” ujar Haedar.
Proses Penemuan di Stasiun Malang
Manajer Humas DAop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut. “Pada Selasa, 11 Februari 2026, penumpang KA bernama Haedar Nashir membagikan apresiasinya atas kesigapan para petugas KAI Daop 6 Yogyakarta telah membantunya menemukan kembali tablet mininya setelah sempat tertinggal saat perjalanan menggunakan KA Gajayana dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Yogyakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026,” terang dia.
Ternyata, iPad milik Ketum PP Muhammadiyah itu telah terbawa KA Gajayana sampai Stasiun Malang, Jawa Timur. Sebagai informasi, KA Gajayana melayani perjalanan dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Malang dan sebaliknya.
Prosedur Pengelolaan Barang Tertinggal
Layanan Lost and Found KAI membantu menemukan barang tertinggal di kereta atau stasiun melalui laporan ke petugas Customer Service stasiun, kondektur, atau Contact Center 121 (telepon/WhatsApp 08111-2111-21). Segera laporkan detail barang, lokasi, dan nomor perjalanan untuk verifikasi.
Barang temuan akan disimpan di stasiun dan dapat diambil dengan menunjukkan identitas serta tiket. Berikut adalah detail prosedur Lost and Found KAI:
Laporan Segera:
Laporkan barang hilang kepada kondektur, petugas pengamanan, atau Customer Service di stasiun tujuan.
Hubungi Contact Center 121:
Jika sudah meninggalkan stasiun, hubungi 121 atau WhatsApp resmi KAI di 08111-2111-21.
Detail Laporan:
Sampaikan detail barang (ciri-ciri), kode booking tiket, lokasi terakhir barang, dan nomor kereta.
Verifikasi & Pengambilan:
Jika barang ditemukan, petugas akan melakukan verifikasi. Pengambilan barang dilakukan di stasiun dengan membawa identitas diri dan tiket/kode booking.
Prosedur Khusus:
Petugas akan melakukan pencarian berkala dan memasukkan data ke sistem Lost and Found.
Pastikan untuk tidak memberikan kode booking atau detail barang kepada pihak yang tidak berwenang untuk menghindari penyalahgunaan data.







