Fenomena Penyalahgunaan Obat Keras dan Pandangan Islam
Penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Carisoprodol, dan lainnya telah menjadi isu yang sangat memprihatinkan di masyarakat. Obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk pengobatan justru digunakan sebagai alat untuk “nge-fly” atau mabuk. Hal ini menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan, kehidupan sosial, bahkan nilai-nilai agama.
Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan obat tersebut dianggap sebagai perbuatan haram yang sangat berat. Hal ini karena melanggar prinsip dasar syariah yang menjaga akal, jiwa, dan tubuh sebagai amanah dari Allah. Ustadz Humaidi, seorang pengajar di Ponpes Rasyidiah Khalidiah, menjelaskan bahwa penggunaan obat secara umum adalah halal jika dilakukan sesuai dengan dosis dan petunjuk dokter. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Berobatlah kalian, wahai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Namun, jika obat dikonsumsi tidak sesuai peruntukan dan menyebabkan efek mabuk, maka hukumnya menjadi haram. Meskipun obat tersebut halal dan memiliki izin edar, jika dikonsumsi dengan tujuan atau cara yang menyebabkan mabuk atau hilangnya kesadaran, maka hukumnya haram mutlak. Hal ini didasarkan pada kaedah:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar).
Illat (sebab) pengharamannya adalah efek memabukkan, bukan bentuknya (cair atau tablet). Ulama sepakat (ijma’) bahwa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang memabukkan termasuk dalam kategori ini.
Hukum Penggunaan Obat Berdasarkan Tujuan
Hal yang halal bisa menjadi haram karena cara penggunaannya. Ini adalah kaedah fikih yang sangat kuat. Segala sarana mengikuti hukum tujuannya. Maksudnya, jika sesuatu yang halal dijadikan sarana untuk perbuatan yang haram maka hukumnya menjadi haram. Contohnya, anggur halal dimakan, tapi haram jika difermentasi jadi khamr. Obat parasetamol halal untuk demam, tapi jika overdosis sengaja untuk bunuh diri menjadikannya haram.
“Obat daftar G halal untuk terapi, tapi jika sengaja dikonsumsi berlebih untuk mabuk menjadi haram,” ujarnya.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Segala yang menghilangkan akal atau melemahkan badan secara berlebihan adalah haram, walaupun bukan khamr secara zat.” (Majmu al Fatawa Ibnu Taimiyah).
Perhatian Saat Mengonsumsi Obat
Yang harus diperhatikan seorang muslim saat mengonsumsi obat atau makanan yang diharapkan khasiatnya adalah niat untuk penyembuhan, bukan kenikmatan sesaat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Memastikan penggunaan sesuai dosis dan resep dokter (tidak overdosis)
- Tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya (QS Al-Baqarah: 195 – jangan mencampakkan diri ke dalam kebinasaan)
- Hindari obat yang sudah diketahui efek sampingnya memabukkan kecuali dalam darurat medis yang sangat mendesak (dan itu pun dengan pengawasan dokter)
- Prioritaskan pengobatan thibbun nabawi (seperti madu, habbatussauda, dll.) jika memungkinkan
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam menganjurkan pengobatan, tapi melarang pengobatan dengan barang haram. Ketika ada sahabat yang menawarkan pengobatan dengan khamr, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian.” (HR Bukhari)
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam sendiri pernah berbekam, memakai madu, habbatussauda semua tanpa efek memabukkan.
Dosa dan Konsekuensi
Jika konsumsi obat tidak sengaja, lalu mabuk. Haram tidak haram bagi orang yang mengonsumsinya (karena tidak ada niat), tapi tetap berdosa jika lalai (misalnya tidak baca efek samping padahal sudah tahu risikonya). Contohnya, orang yang minum obat batuk mengandung kodein sesuai resep, lalu agak pusing sehingga tidak berdosa. Tapi kalau sudah tahu obat itu bisa bikin “enak” dan sengaja pilih dosis tinggi maka menjadi haram.
Jika sengaja mengonsumsi obat (yang halal zatnya) untuk mabuk menjadi haram dan dosa besar, termasuk kategori meminum khamr modern. Dosa pelakunya sama seperti peminum alkohol. Bahkan ada ulama yang mengatakan laknat berlaku baginya (berdasarkan hadis laknat 10 golongan yang berhubungan dengan khamr).
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah melaknat khamr bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamr), yang minta atau menerima diperaskan khamr (minta dibuatkan), yang meminum khamr, yang membawa atau mengantarkan khamr, orang yang diantarkan khamr, yang memberikan khamr, yang menjual khamr, yang makan dari uang khamr, yang membeli khamr dan orang yang dibelikan khamr. (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)
Ayat dan Hadis Terkait
Ayat dan hadis terkait adalah QS Al-Ma’idah: 90-91. Yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Khamr adalah rijsun min ‘amalis syaithan (kotoran perbuatan setan). QS Al-Baqarah 195 “Janganlah kamu jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”
QS An-Nisa: 29 “jangan membunuh diri sendiri (termasuk merusak dengan narkoba/obat).
Hadis-hadis yang memperkuat hal tersebut:
“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Bukhari-Muslim). “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan lainnya – shahih)
Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah melaknat khamr bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamr), yang minta atau menerima diperaskan khamr (minta dibuatkan), yang meminum khamr, yang membawa atau mengantarkan khamr, orang yang diantarkan khamr, yang memberikan khamr, yang menjual khamr, yang makan dari uang khamr, yang membeli khamr, dan orang yang dibelikan khamr. (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)
Kesimpulan
Obat yang halal zatnya bisa menjadi haram karena niat dan cara penggunaannya. Penyalahgunaan obat daftar G untuk mabuk adalah bentuk modern dari meminum khamr — dosanya sangat besar, merusak akal, keluarga, dan masyarakat. Polisi menindak secara hukum positif, sementara Islam menindak secara ukhrawi (siksa kubur, neraka) kecuali bertaubat nasuha.







