Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat

    9 Februari 2026

    Ramalan Shio Babi Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan

    9 Februari 2026

    Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat
    • Ramalan Shio Babi Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan
    • Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya
    • KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan
    • 3 Zodiak Beruntung Mulai 9 Februari 2026: Kesempatan Mengubah Nasib Mereka
    • Walhi soroti penegakan hukum galian C di Langkat, desak Kapolri dan Kapoldasu usut mafia lingkungan
    • 5 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Pebisnis Online Pemula
    • Tidak kabur setelah diperiksa polisi, Pandji Pragiwaksono tantang pelapor: Ayo diskusi
    • KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka
    • Ramalan Shio Kambing Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka

    adm_imradm_imr9 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Penanganan Sengketa Lahan



    KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan. Lima tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2). Penyidikan ini berdasarkan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

    Perkembangan Kasus

    Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

    Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok karena lahan akan segera dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan beberapa kali.

    Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara atau satu pintu untuk menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

    Proses Penerimaan Suap

    Melalui Yohansyah, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman. Pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan hingga akhirnya disepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta.

    Setelah eksekusi lahan dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Kamis (5/2), Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

    Tim penindakan KPK kemudian menangkap Yohansyah, Berliana, dan sejumlah pihak lainnya pada hari yang sama. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta serta sejumlah barang bukti elektronik.

    Temuan Tambahan

    Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain berupa gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT MDMV selama periode 2025–2026.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK langsung menjebloskan para tersangka ke tahanan. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 6–25 Februari 2025.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang Setyawan disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat

    9 Februari 2026

    Ramalan Shio Babi Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan

    9 Februari 2026

    Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya

    9 Februari 2026

    KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?