Kota Batu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor-red) Surabaya pada Rabu, (1/3/2023)menggelar sidang lanjutan dugaan pidana korupsi yang dilakukan terduga berinisial WY, FR,JS,dan FS
Dari keterangan siaran pers Kejaksaan Kota Batu yang di wakili plt Kasi intelijen Andika Tri Putra Nugraha menjelaskan kepada awak media jika ke empat terduga pelaku tersebut saat ini dihadirkan di ruangan sidang dugaan pidana korupsi
” Dalam persidangan ke empat tersangka hadir dalam sidang dugaan korupsi Bank Jatim dan mereka yang hadir masing masih didampingi oleh penasehat hukumnya,” Ujarnya
Selanjutnya Andika juga membeberkan suasana sidang selama berlangsung ” Dalam agenda sidang hari ini, Majelis hakim memutuskan penundaan sidang dan dilanjutkan pekan depan (8/3/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan untuk ke empat pelaku ,”. Pungkas Andika
Sebelum mengakhir wawancara plt kasi Intel yang akrab disebut Andika membeberkan kronologis modus operandi kejadian yang dilakukan oleh ke empat oknum yang sudah dijadikan tersangka Dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim
“Begini kronologis yang kami dengarkan bersama sama yaitu pelaku berinisial WS memberikan keterangan bahwa ia meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri milik Joni untuk mengikuti lelang ketiga proyek, yaitu pembangunan MAN 3 Blitar, UM Mart, dan Gelanggang Prestasi Via UB, dimana prosedur pinjam bendera tersebut juga diketahui oleh FR dan FS selaku pegawai Bank Jatim, dan demi tercapainya kredit modal kerja pola keppres dari Bank Jatim,FS menyarankan kepada WS dan JS untuk membuat perjanjian secara notariil dengan pemilik SHM jaminan tambahan, sehingga seolah-olah SHM tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan, kemudian terkait blokir memang sengaja tidak dilakukan blokir oleh FS dan FR, sehingga WS dapat mengambil dana termin tersebut, dimana penarikan dana termin itu pencairannya menggunakan cek yang ditanda tangani oleh JS dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji berinisial FR,” terangnya
Diakhir wawancara, Andika didampingi Humas Kejaksaan Negeri Batu Edy memberikan informasi dari tim kejaksaan yang hadir diantaranya
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH
Penulis : Akbar
Editor : Rudi Harianto