InfoMalangRaya.com—Kasus penemuan mayat terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diungkap oleh Polres Lebak. Yang cukup memprihatinkan, pelaku pembunuhan adalah empat remaja belia, sebagian besar masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Keempat pelaku masing adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13). AD dan HB saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP namun putus sekolah, dan MI tidak sekolah.
Remaja di bawah umur ini tega melakukan tindakan sadisme, menganiaya korbannya hingga mati. Para pelaku merupakan warga di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Iptu Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, dikutip Liputan6 mengatakan, pelaku melakukan tindakan sadisme dengan cara mengikat kaki dan tangan korbannya, kemudian di pukuli tanpa ampun hingga dibakar. Jenazahnya dibuang ke laut, dengan harapan bisa menghilangkan barang bukti.
“Korban di giring ke arah pantai, kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali,” katanya.
“Pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban pernah melempar MA menggunakan batu, mengenai punggung dan mengenai motornya,” tambah Iptu Andi.
Jenazah korban ditemukan warga di tepi pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 wib. Polisi pun meminta keterangan dari warga di sekitar lokasi penemuan mayat.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan korban diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Wiwin mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023. Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.
Wiwin mengatakan, para pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ. Selain itu, korban jiga disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Hingga saat ini, keempat pelaku masih berada di Polres Lebak untuk melanjutkan pemeriksaan. Polisi juga berencana akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.