Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    7 April 2026

    Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini

    7 April 2026

    Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 7 April 2026
    Trending
    • Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah
    • Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini
    • Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi
    • Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang
    • Unggul FC Malang Domini di Pro Futsal League Seri Banjarbaru, Sapu Bersih Dua Laga dan Pesta Gol
    • 8 Makanan dan Minuman Ini Percepat Penyembuhan Sariawan
    • 30 Ide Bisnis Camilan Kekinian di Solo: Modal Minim, Untung Besar
    • Berita Arema FC Terkini: Kekurangan Pemain Asing, Walisson Maia Tunggu Hasil Tes Medis
    • Arus Balik Lebaran 2026 Masih Tinggi, 102.526 Penumpang Lintasi Bakauheni
    • Profil Aldi Taher, Biodata Lengkap Artis Multitalenta yang Kembali Viral dengan Promosi Unik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Mengejutkan! Libur Idul Fitri 12 Hari di Pesantren! Aturan Resmi Kemenag untuk Pembelajaran Ramadan 2026

    Mengejutkan! Libur Idul Fitri 12 Hari di Pesantren! Aturan Resmi Kemenag untuk Pembelajaran Ramadan 2026

    adm_imradm_imr20 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Bulan Ramadan 2026: Aturan Baru yang Mengubah Wajah Pesantren

    Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam, tak terkecuali bagi para santri yang menimba ilmu di pesantren. Tahun 2026 ini, ada perubahan besar yang akan mengubah ritme belajar dan ibadah di ribuan pesantren se-Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini tidak hanya mengatur jadwal belajar, tetapi juga memberikan kebijakan baru yang menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah.

    Landasan Hukum: Bukan Sekadar Kebijakan Biasa

    Surat edaran ini bukanlah kebijakan biasa. Proses penyusunannya melibatkan tiga kementerian sekaligus, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama yang bertujuan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya, pemerintah menekankan pentingnya meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui pendidikan yang seimbang.

    Ramadan adalah bulan yang tepat untuk mewujudkan tujuan tersebut. Karena itu, aturan ini hadir untuk memudahkan pesantren dalam menyeimbangkan urusan dunia dan akhirat.

    Jadwal Resmi: Kapan Belajar, Kapan Libur?

    Jadwal pembelajaran dan libur Ramadan 2026 telah ditetapkan secara terstruktur:

    • 18–22 Februari 2026: Pembelajaran Mandiri di Rumah

      Santri tidak langsung masuk pesantren di awal Ramadan. Selama lima hari pertama, mereka menjalani pembelajaran mandiri di rumah, masjid, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren. Ini adalah masa transisi yang dirancang agar santri tetap produktif meski belum berada di lingkungan pondok.

    • 23 Februari – 15 Maret 2026: Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren

      Fase inti ini mencakup kurang lebih tiga minggu pembelajaran tatap muka penuh di pesantren. Semua aktivitas akademik dan ibadah Ramadan berjalan seperti biasa, dengan penyesuaian tertentu.

    • 16–29 Maret 2026: Libur Idul Fitri Total 12 Hari!

      Libur Idul Fitri dibagi menjadi dua tahap:

    • Tahap I: 16–20 Maret 2026 (5 hari)
    • Tahap II: 23–29 Maret 2026 (7 hari)

      Total libur mencapai 12 hari, angka yang fantastis untuk ukuran pesantren yang biasanya hanya memberi libur beberapa hari saja.

    • 30 Maret 2026: Kembali Belajar Aktif

      Setelah libur panjang, santri wajib kembali ke pesantren dan memulai pembelajaran aktif seperti biasa. Tidak ada lagi alasan memperpanjang libur.

    Pesantren diberikan kewenangan melakukan penyesuaian jadwal sesuai kebijakan pimpinan masing-masing. Jadi, jadwal di atas adalah acuan nasional yang bisa dimodifikasi dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang ditetapkan.

    Tiga Arahan Khusus Selama Ramadan

    Agar Ramadan tetap khusyuk tanpa mengorbankan kualitas pendidikan, Kemenag memberikan tiga arahan khusus:

    1. Kurangi Aktivitas Fisik Berat

      Pesantren diminta mengurangi kegiatan yang menguras tenaga dan berisiko mengganggu puasa. Olahraga berat, kegiatan lapangan yang ekstrem, atau aktivitas fisik lain yang tidak perlu sebaiknya dihindari atau diganti dengan kegiatan ringan.

    2. Optimalkan Asesmen Formatif

      Alih-alih menggelar ujian besar yang melelahkan, pesantren didorong menggunakan asesmen formatif untuk memantau perkembangan santri. Ini lebih humanis dan tidak membebani santri yang sedang berpuasa.

    3. Perhatikan Santri Berkebutuhan Khusus

      Santri dengan kebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal harus mendapat perhatian ekstra. Jangan sampai mereka terabaikan di tengah rutinitas Ramadan yang padat.

    Tujuannya jelas: santri tetap produktif secara akademik tanpa kehilangan kekhusyukan ibadah seperti tadarus Al-Qur’an, salat tarawih, dan kajian keagamaan.

    Daftar Kitab Rujukan Resmi untuk Semua Jenjang

    Selain jadwal dan arahan, Kemenag juga merilis daftar kitab rujukan resmi yang bisa digunakan pesantren selama Ramadan. Ini bukan daftar wajib yang kaku, melainkan panduan agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.

    Jenjang Ula (Dasar)

    Untuk santri tingkat dasar, kitab-kitab yang direkomendasikan antara lain:
    – Al-Qur’an dan Tajwid: Tuhfah al-Athfal, Hidayah al-Shibyan, Syifa’ al-Jinan
    – Fikih: Safinatun Najah, Taqrib (Mukhtashar Abi Syuja’)
    – Hadis: Al-Hadits al-Shahihah, Arbain an-Nawawi
    – Tauhid: Aqidatul Awam, Matan Sanusiyyah Sughra

    Jenjang Wustha (Menengah)

    Untuk tingkat menengah, kajian meliputi kitab yang lebih mendalam:
    – Al-Jazariyyah (Tajwid)
    – At-Tamhid fi Ilm al-Tajwid
    – Fath al-Qarib al-Mujib
    – Al-Waraqat (Ushul Fiqh)
    – Tafsir al-Jalalain (khusus Juz 30)

    Jenjang Ulya (Atas/Lanjutan)

    Untuk tingkat lanjutan, kitab yang direkomendasikan semakin berat dan komprehensif:
    – Fath al-Mu’in
    – Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh
    – Riyadhus Shalihin
    – Tafsir al-Jalalain (lengkap)
    – Al-Iqtisad fil I’tiqad
    – Minha al-‘Abidin
    – Alfiyah Ibn Malik

    Integrasi Materi Kekinian

    Yang menarik, pesantren juga didorong mengintegrasikan materi-materi tambahan yang relevan dengan kebutuhan zaman:
    – Pengasuhan ramah anak
    – Konsep pesantren hijau
    – Isu kesehatan dan sanitasi

    Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya peduli pada aspek keagamaan, tapi juga ingin pesantren menjadi institusi yang responsif terhadap isu-isu kontemporer.

    Pesan di Balik Kebijakan

    Dari semua ketentuan di atas, satu pesan besar ingin disampaikan: pesantren harus tetap berdiri kokoh sebagai lembaga pencetak generasi berakhlakul karimah, tanpa kehilangan relevansinya dengan perkembangan zaman.

    Libur panjang Idul Fitri bukan sekadar hadiah bagi santri. Ini adalah pengakuan bahwa keluarga juga punya peran penting dalam pendidikan. Bahwa silaturahmi di hari raya adalah bagian dari proses pembentukan karakter yang tak bisa diajarkan di dalam kelas.

    Begitu pula dengan rekomendasi kitab-kitab klasik yang tetap dipertahankan. Ini adalah penegasan bahwa meski zaman berubah, nilai-nilai fundamental keislaman harus tetap dijaga.

    Kemenag telah memberikan peta jalannya. Kini, tinggal bagaimana pesantren dan para pengasuhnya menjalankan amanah ini dengan bijak. Selamat menjalankan tugas mulia, para ustaz dan pengasuh pesantren. Ramadan 2026 akan menjadi Ramadan yang berbeda. Ramadan yang lebih bermakna.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Unhas Mengapresiasi Lulusan Terbaik Wisuda April 2025/2026, Ini Daftar Namanya

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Pencairan PIP April 2026 Dibuka, Cek Fakta dan Informasi KIP Terkini

    By adm_imr7 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    7 April 2026

    Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini

    7 April 2026

    Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi

    7 April 2026

    Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?