Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 17 Mei 2026
    Trending
    • Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen
    • Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat
    • Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai
    • Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya
    • Karen mengaku jadi korban kekerasan mertua, Dede Sunandar dikecewakan: Aku harap dia melindungi aku
    • Tidak Bisa Menyentuh Hajar Aswad? Ini Doa dan Cara Tawaf Saat Haji
    • Smartwatch Tidak Selalu Akurat: Sains Ungkap 6 Cara Perangkat Ini Menipu Kita
    • Sering Ngantuk dan Haus? Bisa Jadi Terlalu Banyak Gula
    • 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka Sampai 30 Mei
    • Akhir Pekan Panjang 3 Hari, 4 Wisata Menarik di Tasikmalaya untuk Liburan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang

    Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang

    adm_imradm_imr7 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyesuaian Anggaran Pegawai di Palembang

    Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang melakukan berbagai langkah penyesuaian terhadap belanja pegawai guna memenuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini menetapkan bahwa rasio belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027 mendatang. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara lebih efisien.

    Walikota Palembang, H. Ratu Dewa, menegaskan bahwa meskipun penyesuaian anggaran dilakukan secara bertahap, pihaknya menjamin tidak ada rencana pengurangan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Palembang. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai, termasuk pegawai PPPK. “Penyikapan kita saat ini sebatas langkah secara bertahap, dan Pemkot Palembang tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai,” tegas Ratu Dewa dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

    Strategi Zero Growth dan Moratorium

    Untuk mencapai target rasio belanja pegawai di bawah 30 persen, Pemkot Palembang telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawaian. Kebijakan ini meliputi moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai baru, baik melalui seleksi maupun mutasi dari luar daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemberdayaan pegawai yang sudah ada saat ini.

    “Guna memenuhi target belanja pegawai di bawah 30 persen, kita telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawaian dan moratorium penerimaan pegawai baru. Kita akan mengoptimalkan pemberdayaan pegawai yang ada saat ini,” jelas Ratu Dewa.

    Genjot PAD dan Optimalisasi Pengawasan

    Selain penataan SDM, strategi utama Pemkot Palembang adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim Optimalisasi PAD (OPAD) telah diinstruksikan untuk bekerja maksimal dalam menggali sumber penerimaan baru. Pemkot juga memperluas kemudahan pembayaran pajak dan retribusi, memperkuat aplikasi monitoring kepatuhan, serta meningkatkan sistem pengawasan yang melibatkan APIP, APH, DPRD, hingga media massa.

    Walikota menambahkan bahwa seluruh kenaikan PAD nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk peningkatan dana belanja pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Palembang. Pemerintah Kota akan memantau efektivitas langkah-langkah ini hingga pertengahan tahun 2026.

    Jika kenaikan PAD belum cukup untuk menekan rasio belanja pegawai di bawah 30 persen, barulah Pemkot akan mempertimbangkan rasionalisasi besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Nanti kita lihat hasilnya di pertengahan tahun nanti. Kalau memang belum cukup mencapai rasio di bawah 30 persen, maka kita baru akan mempertimbangkan langkah menghitung ulang dan memformulasi ulang besaran TPP guna memenuhi ketentuan UU HKPD tersebut,” tambahnya.

    Tunggu Petunjuk Lebih Lanjut dari Pemerintah Pusat

    Terkait pelaksanaan teknis, Pemkot Palembang menyatakan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat mengenai ketentuan kepegawaian, penganggaran, hingga transfer fiskal daerah untuk tahun anggaran 2027. Dengan demikian, Pemkot Palembang tetap bersiap menghadapi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan anggaran dan kepegawaian.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karen mengaku jadi korban kekerasan mertua, Dede Sunandar dikecewakan: Aku harap dia melindungi aku

    By adm_imr17 Mei 20262 Views

    Dituduh VCS, Brigpol Ronny Buka Suara: Itu Video Lama yang Sudah Selesai

    By adm_imr17 Mei 20262 Views

    Warga Kota Bogor Kesal, Laporan Penganiayaan dan Perusakan Diabaikan Polisi

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026

    Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya

    17 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?