Perspektif Islam tentang Perlindungan Alam dan Kewajiban Manusia
Dalam perspektif Islam, manusia dianggap sebagai makhluk terbaik yang diberi kelebihan akal dan hati. Kelebihan ini bukan hanya anugerah, tetapi juga sebuah amanah yang membawa tanggung jawab besar untuk memakmurkan bumi (istikhlaf) dan menjaganya sebagai bentuk ibadah. Alam raya dengan segala isinya, seperti hutan, laut, gunung, dan sungai, adalah milik Allah SWT (QS. Al-Baqarah: 284) yang diamanatkan kepada manusia untuk dikelola, bukan dikuasai secara serakah.
Merusak alam, oleh karena itu, bukan sekadar pelanggaran ekologis, melainkan pengkhianatan terhadap amanah Ilahi. Tindakan tersebut sama halnya dengan mencuri hak milik Allah yang sejatinya diperuntukkan bagi generasi demi generasi, termasuk anak cucu kita yang akan mewarisi bumi ini. Di Aceh, provinsi yang kaya akan kekayaan alam, realita pengrusakan ini terasa sangat ironis dan memilukan.
Aceh memiliki hutan tropis yang merupakan bagian dari ekosistem Leuser, sebuah warisan dunia yang kritis. Hutan ini menjadi benteng terakhir bagi kelangsungan hidup spesies langka seperti Harimau Sumatera, Orangutan, Badak Sumatera, dan Gajah. Selain itu, hutan ini juga menjadi penyangga sistem kehidupan bagi jutaan manusia, sebagai regulator iklim, penyedia air bersih, dan penjaga kestabilan tanah.
Namun, data menunjukkan bahwa Aceh mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan. Menurut catatan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), dalam kurun waktu 2015-2021, Aceh kehilangan hutan alam lebih dari 190.000 hektar. Angka ini setara dengan menghilangkan lebih dari dua kali luas Kota Banda Aceh setiap tahunnya. Penyebab utama adalah alih fungsi untuk perkebunan monokultur, perambahan, dan pertambangan ilegal. Setiap hektar hutan yang hilang adalah seperti menyabot lembaran ayat-ayat kauniyah (tanda kebesaran Allah) yang seharusnya dibaca dan dijaga.
Laut Aceh yang membentang dari Selat Malaka hingga Samudera Hindia juga tidak luput dari “pencurian” sistematis. Praktik penangkapan ikan dengan bom dan potasium (potas) masih marak, menghancurkan terumbu karang, yaitu rumah bagi ikan dalam seketika. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa sebagian besar terumbu karang di perairan Aceh Barat dan Aceh Selatan dalam kondisi rusak.
Selain itu, abrasi pantai yang semakin parah di pesisir Barat dan Utara Aceh, seperti di Aceh Besar dan Pidie, diperparah oleh hilangnya hutan mangrove yang ditebang untuk tambak atau permukiman. Kerusakan ini adalah bentuk pengingkaran terhadap firman Allah dalam QS. Ar-Rahman ayat 10, “Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk-(Nya).”
Dampak dari “pencurian” terhadap warisan Allah ini sudah kita rasakan sebagai musibah yang beruntun. Banjir bandang yang melanda Aceh Tengah, Gayo Lues hingga pesisir Aceh Tamiang beberapa tahun terakhir tidak lepas dari deforestasi di hulu. Kekeringan di musim kemarau, intrusi air laut yang merusak air tanah di pesisir, hingga hilangnya sumber mata pencaharian nelayan dan petani adalah konsekuensi langsung. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum: 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Bencana alam ini adalah peringatan, sebuah bentuk “tagihan” yang mesti dibayar karena kita telah mengambil jatah dan merusak jatah generasi mendatang.
Merusak Alam sebagai Bentuk Zalim
Merusak alam bukanlah kejahatan biasa. Ia adalah zhulm, kezaliman yang multi-level. Zalim terhadap diri sendiri karena mendatangkan mudarat, zalim terhadap sesama manusia (terutama generasi penerus) karena merampas hak hidup mereka di lingkungan yang sehat, dan yang paling utama adalah zalim terhadap hak Allah sebagai pemilik mutlak.
Rasulullah SAW dalam banyak hadis menekankan pentingnya menjaga lingkungan, bahkan di masa perang sekalipun, seperti larangan menebang pohon tanpa haq. Konsep hirz (larangan merusak) dan himÄ (kawasan lindung) dalam fiqh Islam adalah bukti nyata perhatian syariat pada kelestarian.
Di Aceh yang menjalankan syariat Islam, paradigma ini harus menjadi arus utama. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seharusnya bisa ditegakkan dengan lebih bernyawa, tidak hanya di atas kertas. Pemerintah, ulama, dayah, akademisi, dan masyarakat sipil harus bersinergi.
Peran Ulama dalam Pendidikan Masyarakat
Ulama memiliki peran sentral untuk menterjemahkan konsep ammaanah (amanah), istikhlaf (pemakmuran bumi), dan al-mizan (keseimbangan) dalam khutbah dan pengajian, sehingga masyarakat memahami bahwa membakar hutan untuk membuka kebun bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi lebih dahsyat: melanggar hukum Allah dan mencuri hak anak cucu.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen masyarakat Aceh bergantung hidup langsung pada sumber daya alam. Jika alam rusak, masa depan ekonomi mereka pun terancam. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi harus beralih dari model ekstraktif yang rakus sumber daya, menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan, seperti ekowisata berbasis masyarakat, pertanian organik, dan pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Memulihkan hutan dan laut yang rusak (rehabilitasi) adalah ibadah sekaligus investasi peradaban.
Kesimpulan dan Tindakan Nyata
Kesimpulannya, membiarkan kerusakan alam Aceh terus berlangsung sama dengan membiarkan para “pencuri” warisan Allah bekerja leluasa dalam merusak peradaban. Setiap batang pohon gelondongan yang ilegal, setiap ledakan bom di laut, setiap hektar gambut yang dikeringkan, adalah potongan-potongan warisan yang dicuri dari mulut anak cucu kita.
Mereka berhak atas udara bersih, air jernih, tanah subur, dan laut yang produktif. Allah SWT mengingatkan, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” Musibah banjir yang semakin sering dan parah dirasakan akhir-akhir ini, harus menjadi momentum untuk introspeksi dan perubahan fundamental. Insan yang bijak perlu beralih dari paradigma penaklukan alam menuju paradigma kolaborasi dengan alam.
Restorasi ekosistem, terutama di daerah tangkapan air dan daerah rawan banjir, harus menjadi prioritas. Pembangunan infrastruktur hijau (green infrastructure) seperti revegetasi, pembuatan biopori, dan konservasi lahan basah, harus didahulukan daripada sekadar membangun bendungan beton.
Berdoalah kepada pencipta lagit dan bumi serta seluruh isinya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Aâraf: 56). Sudah saatnya kita, sebagai manusia terbaik yang diamanahi Aceh yang hijau ini, berhenti menjadi perusak dan pencuri, lalu beralih menjadi khalifah sejati penjaga dan pemelihara warisan Ilahi untuk generasi Aceh masa depan. Hanya dengan begitu, kita bisa mempertanggungjawabkan amanah kecerdasan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak.







