Penyelidikan Pencurian Logam Mulia di Kota Batu
Pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, sebuah kejadian pencurian terjadi di rumah AN (35) yang berlokasi di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua orang pelaku, yaitu REW (30) dan DNQ (30), warga setempat, melakukan aksinya dengan membobol brankas yang berisi ratusan keping emas senilai Rp 168.450.000.
Saat ditangkap oleh petugas kepolisian, kedua pelaku mengakui bahwa mereka mengetahui keberadaan harta benda korban melalui unggahan di media sosial Facebook milik korban. Selain itu, mereka juga mengetahui aktivitas harian korban karena AN kerap membagikan status tentang kegiatannya, khususnya saat sedang berada di luar rumah.
Akhirnya, para pelaku merencanakan tindakan pencurian saat korban tidak berada di rumah. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena penghuni sedang mengikuti pengajian.
“Pelaku tahu korban sering memposting informasi tentang jual beli logam mulia serta keberadaannya saat berada di luar rumah,” ujar Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, kepada Infomalangraya.com, Kamis (12/2/2026).
Setelah pulang dari pengajian, korban terkejut melihat kondisi kamar tidurnya dalam keadaan acak-acakan. Meskipun pintu depan masih terkunci, korban menemukan tiga kotak brankas yang berisi logam mulia emas dan perak telah hilang.
Cara Pelaku Memasuki Rumah Korban
Menurut penuturan para pelaku, mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas. Setelah berhasil masuk ke kamar, para tersangka mengambil tiga buah kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara detail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal,” ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. REW ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2, sedangkan DNQ diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain:
* 210 keping emas seberat 43,803 gram
* 10 keping perak seberat 88,95 gram
* 37 lembar nota pembelian logam mulia
* Uang tunai sebesar Rp 1.405.000
* Surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka
* Beberapa unit handphone hasil kejahatan
* Sebuah tas ransel
* Sebilah pisau berukuran 30 sentimeter yang dibawa saat beraksi
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.







