Pemkot Surabaya Akan Terapkan Voucher Parkir Non-Tunai Mulai Akhir April
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mempersiapkan penerapan sistem voucher parkir non-tunai yang akan diberlakukan mulai akhir April mendatang. Sistem ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan retribusi parkir.
Tujuan Penerapan Voucher Parkir
Voucher parkir ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan bahwa semua pembayaran retribusi parkir masuk langsung ke kas daerah, bukan ke pihak perorangan. Dengan adanya voucher, masyarakat dapat lebih percaya terhadap sistem parkir yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya.
Sistem ini juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang menginginkan pengelolaan parkir yang lebih transparan dan terstruktur. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa program voucher parkir saat ini masih dalam tahap pengadaan dan akan segera dijalankan pada pertengahan atau akhir April.
Peluncuran Saat Hari Jadi Kota Surabaya
Rencananya, peluncuran voucher parkir akan dilakukan bersamaan dengan perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 yang jatuh pada 31 Mei. Program ini diharapkan menjadi hadiah istimewa bagi warga Surabaya.
“Voucher parkir ini sekaligus menjadi hadiah Hari Jadi Kota Surabaya untuk warga Kota Surabaya,” ujar Trio.
Mekanisme Pembayaran yang Lebih Efisien
Selain voucher, Dishub Surabaya juga menyediakan metode pembayaran non-tunai lain seperti QRIS dan tap kartu e-money. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengguna jasa parkir (PJP) dalam melakukan pembayaran.
Namun, Pemkot Surabaya berencana untuk mulai meninggalkan pembayaran tunai. “Pembayaran tunai nantinya akan kami larang, karena berbagai kemudahan pembayaran non-tunai sudah kami siapkan untuk warga,” tegasnya.
Pada masa transisi, juru parkir tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat, termasuk bagi yang masih membayar tunai. “Nantinya kalau warga masih membayar tunai, jukir tetap akan memberikan voucher parkir sebagai bukti pembayaran,” tambahnya.
Tarif dan Fitur Voucher Parkir
Tarif voucher parkir yang disiapkan relatif sama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Jika membayar tunai, uang tersebut akan ditukar dengan voucher parkir sebagai tanda bukti pembayaran.
Mekanisme ini mirip dengan sistem karcis parkir. Namun, Dishub menilai sistem voucher lebih aman karena tarif seragam dan voucher tidak mudah dipalsukan.
Untuk pencetakan voucher, Pemkot Surabaya menggandeng anak perusahaan percetakan uang, PT Peruri Wira Timur, sehingga voucher memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan. Proses ini juga melibatkan aparat penegak hukum.
“Kami juga didampingi teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan bekerja sama dengan Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut,” ungkap Trio.
Fitur Khusus pada Voucher
Nantinya, voucher akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Republik Indonesia. Selain itu, voucher juga memiliki kode digital untuk verifikasi. “Di situ ada QR Code yang bisa dipindai, nanti muncul Dinas Perhubungan serta tanggal dan bulan pencetakan voucher parkir tersebut,” jelasnya.







