Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

7 November 2026
Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

7 November 2026
Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

7 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 7 November 2026
Trending
  • Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan
  • Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli
  • Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas
  • Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga
  • Seni Merancang Ritual Pagi Efektif Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Tidur Malam Anda
  • Panduan Praktis Mengatur Keuangan Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Gaya Makan Sehat Anak Muda: Dari Mangkok Nutrisi Hingga Tren Kuliner Berkelanjutan
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang
  • Menjembatani Jurang Karier: Mengapa Gelar Sarjana Saja Tidak Lagi Cukup di Pasar Kerja
  • Menjebak Diri dalam Ambisi Olahraga Tanpa Batas dan Potensi Bahaya Overtraining
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Jadi Videografer, Amsal Sitepu Didakwa Kasus Mark Up, Kepala Desa Jadi Saksi, Ide Dihargai Rp 0

Jadi Videografer, Amsal Sitepu Didakwa Kasus Mark Up, Kepala Desa Jadi Saksi, Ide Dihargai Rp 0

adm_imradm_imr2 April 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Markup Biaya Pembuatan Video Profil Desa

Seorang videografer dan pengusaha yang dikenal sebagai Amsal Sitepu kini tengah menjadi sorotan publik setelah dibawa ke meja hijau dengan tuduhan markup biaya pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang berlangsung.

Amsal Sitepu memiliki nama lengkap Amsal Christy Sitepu. Ia tidak hanya dikenal sebagai seorang videografer, tetapi juga sebagai Direktur dari CV. Promiseland, sebuah perusahaan yang ia dirikan pada 8 November 2019. Bisnisnya tidak hanya terbatas pada bidang videografi, namun juga meliputi penjualan sate hingga pengelolaan kafe, menunjukkan kemampuan wirausaha yang baik.

Di media sosial, khususnya Instagram pribadinya @amsalsitepu, Amsal telah mengumpulkan 9.585 pengikut. Di akun tersebut, ia sering membagikan momen perjalanannya ke luar negeri, seperti Jepang, India, Myanmar, Rajasthan, Korea Selatan, Singapura, hingga Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Amsal Sitepu didakwa atas dugaan tindakan mark up biaya pembuatan video profil desa. Menurut laporan dari PN Medan, ia mengajukan proposal pembuatan video profil ke 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya satu video dihargai Rp24.100.000. Namun, Amsal Sitepu dituduh telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980. Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat mencakup beberapa item dalam RAB.

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00.

Penjelasan Amsal Sitepu

Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan bahwa perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah bagian dari produksi video yang digarap secara profesional. Ia menekankan bahwa ide dan konsep tidak mungkin bernilai nol. Editing, cutting, dan dubbing merupakan pekerjaan profesional yang tidak bisa muncul begitu saja.

Ia juga menyoroti mengapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan, sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia. Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.

Pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,137 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

7 November 2026
Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

7 November 2026
Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

7 November 2026
Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga

Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga

7 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?