Tren Emas Digital Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global
Pasar emas digital semakin menarik perhatian investor di tengah situasi global yang tidak stabil. Nilai kelolaan aset emas sebagai tempat aman (safe haven) mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp9.491 triliun selama tahun lalu. Hal ini menunjukkan meningkatnya minat investor terhadap instrumen investasi ini.
Laporan dari World Gold Council menunjukkan bahwa 2025 menjadi momen penting setelah tiga tahun sebelumnya, di mana ETF emas dan produk emas digital lainnya mengalami penjualan bersih (net selling), artinya lebih banyak unit ETF yang dijual daripada dibeli. Namun, pada tahun 2025, ETF emas kembali bergerak positif dengan menyumbang 16% dari permintaan emas tahunan. Arus masuk sebesar US$89 miliar berhasil mendorong total aset kelolaan menjadi US$559 miliar (sekitar Rp9.491 triliun dengan kurs Rp16.979 per dolar AS) dan kepemilikan emas menjadi 4.025 ton.
Lonjakan permintaan ini dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi global yang memicu permintaan terhadap aset safe haven. Kondisi ini terjadi akibat sengketa perdagangan dunia, ketegangan geopolitik, serta volatilitas pasar yang menyebabkan kenaikan harga emas. Selain itu, turunnya imbal hasil AS dan melemahnya dolar juga memberikan suasana yang menguntungkan bagi emas.
Selain ETF emas, permintaan terhadap emas digital juga meningkat pesat. Riset menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar token emas melampaui US$4 miliar pada tahun 2025. Hal ini menandai pertumbuhan yang signifikan dalam industri emas digital.
World Economic Forum merilis data menarik terkait preferensi generasi muda dalam berinvestasi. Ditemukan bahwa 30% Gen Z mulai berinvestasi emas sejak awal masa dewasa, dibandingkan hanya 9% Gen X dan 6% Baby Boomers. Selain itu, 86% Gen Z telah mempelajari investasi pribadi sebelum memasuki dunia kerja.
Emas digital semakin diminati oleh investor ritel karena aksesnya yang mudah melalui platform digital. Di Inggris, misalnya, Financial Conduct Forum (FCA) menemukan bahwa 66% investor berusia 18–40 tahun membuat keputusan investasi dalam waktu kurang dari 24 jam, sementara 14% bahkan dalam waktu kurang dari satu jam.
Format digital ini dinilai dapat mengatasi hambatan tradisional emas, seperti minimum investasi yang besar, pembelian offline, biaya transaksi, dan penyimpanan. Dengan demikian, emas digital menawarkan solusi yang lebih efisien dan praktis bagi para investor.
Di Indonesia, ETF emas masih tergolong baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis landasan hukum untuk ETF emas di kuartal I 2026. Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas atau ETF emas menjadi dasar regulasi tersebut.
Dalam POJK 2/2026, disebutkan bahwa komposisi portofolio ETF emas harus memiliki minimal 95% dari nilai aktiva bersih (NAB) diinvestasikan pada aset emas. Aset emas ini mencakup emas batangan, emas non-fisik, dan instrumen emas lain yang ditetapkan OJK. Sisanya, maksimal 5%, boleh ditempatkan pada instrumen pasar uang, deposito, atau kas.
Emas digital dan ETF emas sama-sama merupakan instrumen investasi emas tanpa perlu memegang emas secara fisik. Meski demikian, keduanya memiliki konsep yang berbeda. Emas digital, seperti yang tersedia di aplikasi Tring Pegadaian, berupa tabungan emas dalam satuan gram yang didukung emas fisik dan bisa dicetak menjadi emas batangan. Sementara ETF emas, seperti SPDR Gold Shares, merupakan instrumen pasar modal yang diperdagangkan di bursa, di mana investor membeli unit efek yang mencerminkan pergerakan harga emas tanpa kepemilikan langsung atas emas fisik.
Perbedaan utama terletak pada bentuk dan mekanisme kepemilikan. Emas digital seperti Tring Pegadaian lebih mirip dengan kepemilikan emas fisik dalam bentuk rekening, sedangkan ETF emas merupakan aset finansial yang diperdagangkan layaknya saham.







