Kota Malang- Pada hari Selasa (12/03/2024), beberapa anggota dari Malang Crisis Center (MCC) menemui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota untuk melaporkan kejadian penolakan pasien yang mengakibatkan kematian seorang warga.
Menurut perwakilan MCC, M. Safril yang dikenal dengan nama Caping, pelaporan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap penolakan pasien yang dilakukan oleh RS Hermina. Wahyu Widianto, warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, merupakan salah satu korban yang meninggal dunia akibat penolakan tersebut.
Caping menegaskan, “Kami sangat mengecam dan menyayangkan tindakan penolakan pasien oleh RS Hermina, terlebih lagi dengan akibat yang fatal seperti kematian pasien.”
Lebih lanjut, Caping menjelaskan bahwa pelaporan terhadap penolakan pasien oleh RS tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak pasien atau keluarganya, tetapi juga oleh masyarakat umum. Dasar hukum pelaporan ini merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 59 Ayat 1. Dalam konteks ini, RS yang menolak pasien hingga mengakibatkan kematian dapat dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda perdata hingga 1 miliar.
Caping menilai bahwa insiden penolakan pasien oleh RS Hermina yang berujung pada kematian menjadi preseden buruk bagi dunia kesehatan, baik di Kota Malang maupun di Indonesia secara keseluruhan.
“Dalam pelaporan ini, kami menyoroti kelalaian RS Hermina yang menyebabkan kematian seseorang. Kami berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” tandasnya.
Penulis : Soni
Editor : Rudi Harianto