Kota Batu – Dua Selebgram asal Kota Batu terancam masuk penjara dalam tahun ini di karenakan telah melakukan praktek judi online yang di lakukan pada tahun 2023, dan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap Perkara judi Online secara daring.
Adapun Kronologis Terjadinya berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram, dan dari hasil patroli cyber tersebut ditemukan salah satu akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.
Selanjutnya Tim Polisi Polres Batu melakukan profiling terhadap pemilik akun instagram @elvinatiaraa, yaitu bernama ETKS yang bertempat tinggal di Ds. Pesanggrahan Kec. Batu Kota Batu, setelah melakukan profiling kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 di rumah yang terletak di Ds. Pesanggrahan Kec. Batu Kota Batu .
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap ETKS Binti Muhammad Sugeng Haryadi dan menerangkan melakukan promosi judi online, keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 22.48 WIB di tempat kost yang terletak di Ds. Beji Kec. Junrejo Kota Batu terhadap KS dan dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi/postingan judi online tersebut karena diajak oleh seorang Agency judi slot online yakni saksi TMW yang kemudian juga berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 00.45 WIB di halaman parkir The Nine Club dan KT Malang.
Berikut ini Identitas Para Terdakwa yakni adalah :
1 Nama lengkap : KBA Binti Yus Kurniawan
Tempatlahir:Batu
Umur/tanggallahir:20 Tahun / 27 Agustus 2002
Jenis kelamin:Perempuan
Tempat tinggal:Desa Beji Kec.Junrejo Kota Batu atau Kos Jl.Sarimun No.68 Desa Beji Kec.Junrejo Kota Batu
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
2. Nama lengkap : ETKS Binti Muhammad Sugeng Hariadi
Tempatlahir:Batu, Malang
Umur/tanggallahir:23tahun/11 Juli 2000
Jeniskelamin:Perempuan
Tempattinggal : Ds. Pesanggarahan Kec. Batu Kota Batu
Pekerjaan:Pelajar / Mahasiswa
Pendidikan:Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
3.Nama Terdakwa : TMW bin Agus Wahyu Widodo
Trenggalek
Umur / Tanggal Lahir:20 Tahun / 26 Oktober 2002
Tempat Tinggal:Kel/Ds. Ploso Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk
Agama:Islam
Pekerjaan:Pelajar/mahasiswa
Pendidikan:SMK
Bahwa amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
A. TERDAKWA KBA BINTI YUS KURNIAWAN
1. Menyatakan Terdakwa KBA Binti Yus Kurniawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KBA BINTI YUS KURNIAWAN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
B. TERDAKWA ETKS BINTI MUHAMMAD SUGENG HARIADI
1. Menyatakan terdakwa ETKS Binti Muhammad Sugeng Hariadi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
C. TERDAKWA TMW BIN AGUS WAHYU WIDODO
1. Menyatakan terdakwa TMW bin Agus Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima Ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan
3. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
4. Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan Undang Undang , maka menghimbau kepada masyarakat jika menemukan hal hal yang bertentangan dengan hukum negara maka segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
Penulis : Soni