Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Diterapkan
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif internet, termasuk paparan konten tidak sesuai usia dan risiko kejahatan digital. Salah satu langkah utama adalah pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap berbagai platform media sosial.
Platform yang Mematuhi Aturan
Dari berbagai media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa dua platform digital telah memenuhi aturan tersebut, yaitu X dan Bigo Live. Adapun platform game Roblox melakukan penyesuaian fitur untuk pengguna berusia di bawah 13 tahun, yang hanya bisa main offline.
Namun, di salah satu kafe di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, seorang anak terpantau masih bisa memainkan Roblox, Minggu 29 Maret 2026 petang. Anak tersebut, Zinade (11) mengaku dapat bermain Roblox secara online. Ia menjelaskan bahwa proses masuknya tidak ada notifikasi apa-apa dan sempat ada verifikasi pakai wajah, tetapi aman kok, ia bisa masuk kayak biasa.
Ayah Zinade, Wilky (40), mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan pembatasan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Menurut dia, langkah tersebut dapat mencegah anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usianya. Ia juga menjelaskan bahwa handphone anaknya memiliki aplikasi Family Link, sehingga bisa terpantau oleh orang tua.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Wilky mengatakan bahwa anaknya diatur agar terkunci secara otomatis bila pemakaian telah lebih dari empat jam. Ia juga membatasi anaknya cuma empat jam sehari buat main handphone. Selain itu, ia melarang anaknya bermain media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Bigo Live, dan X. Bahkan, aplikasi WhatsApp oleh anaknya juga dibatasi hanya untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Menurut Wilky, anak-anak baru bisa main media sosial itu kalau sudah SMA, itu juga tetap masih dalam pantauan orang tua. Soalnya, pas SMA itu anak-anak sudah lebih banyak mengecap kosakata, lebih bisa menyaring mana yang baik dan tidak.
Evaluasi Kepatuhan Platform Digital
Dari pengecekan, platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun, yang tercantum di laman Pusat Bantuan (Help Desk). Bigo Live juga telah menyesuaikan batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum di Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.
Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. Platform TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Upaya Pemerintah Daerah
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak usia 10-14 tahun di Jawa Barat mencapai sekitar 3,8 juta jiwa, sementara usia 15-19 tahun sekitar 4 juta jiwa. Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung bergerak dengan menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan, terutama di lingkungan sekolah. Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang disusun pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pemerintah daerah berperan dalam memastikan kebijakan ini dipahami dan dijalankan oleh masyarakat. Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran aktif orangtua dan pihak sekolah. Guru dan orangtua diharapkan dapat melakukan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman yang tepat kepada anak-anak.
Peran Platform Digital
Pemprov Jabar akan fokus pada sosialisasi masif kepada masyarakat, khususnya kepada orangtua dan tenaga pendidik di sekolah dasar hingga menengah. Ia menilai, kebijakan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil kajian panjang dan telah diterapkan di sejumlah negara. “Ini bukan kebijakan mendadak. Sudah melalui riset dan kajian. Kita mulai efektif per 28 Maret ini,” katanya.







