Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    46 Tautan Pengumuman Hasil SNBP 2026

    2 April 2026

    Pembaruan terkini kondisi korban kecelakaan odong-odong Mojokerto, masih lemah dan kritis

    2 April 2026

    Desa BRILiaN Tompobulu: Kekuatan Lokal dan Digitalisasi untuk Ekonomi Berkelanjutan

    2 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 April 2026
    Trending
    • 46 Tautan Pengumuman Hasil SNBP 2026
    • Pembaruan terkini kondisi korban kecelakaan odong-odong Mojokerto, masih lemah dan kritis
    • Desa BRILiaN Tompobulu: Kekuatan Lokal dan Digitalisasi untuk Ekonomi Berkelanjutan
    • Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Diimplementasikan, Komdigi Minta Platform Patuh
    • Pencuri Tas yang Ditangkap di Batulicin Mengakui Perbuatannya
    • Infeksi Kandung Kemih vs Saluran Kemih: Perbedaannya
    • Mengenal Wajah Baru Museum Chocolate Kingdom di Bangunjiwo Bantul
    • BCS Serbu PSS Sleman Pasca Imbang Lawan Kendal Tornado: Evaluasi Kritis 2 Posisi Penting dan Sebut Dua Nama
    • Jadwal Kapal Nggapulu 2026: Tujuan Surabaya, Jakarta, Makassar, Bitung
    • Bacaan Injil Katolik Hari Ini, 30 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Diimplementasikan, Komdigi Minta Platform Patuh

    Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Diimplementasikan, Komdigi Minta Platform Patuh

    adm_imradm_imr2 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Diterapkan

    Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

    Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif internet, termasuk paparan konten tidak sesuai usia dan risiko kejahatan digital. Salah satu langkah utama adalah pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap berbagai platform media sosial.

    Platform yang Mematuhi Aturan

    Dari berbagai media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa dua platform digital telah memenuhi aturan tersebut, yaitu X dan Bigo Live. Adapun platform game Roblox melakukan penyesuaian fitur untuk pengguna berusia di bawah 13 tahun, yang hanya bisa main offline.

    Namun, di salah satu kafe di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, seorang anak terpantau masih bisa memainkan Roblox, Minggu 29 Maret 2026 petang. Anak tersebut, Zinade (11) mengaku dapat bermain Roblox secara online. Ia menjelaskan bahwa proses masuknya tidak ada notifikasi apa-apa dan sempat ada verifikasi pakai wajah, tetapi aman kok, ia bisa masuk kayak biasa.

    Ayah Zinade, Wilky (40), mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan pembatasan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Menurut dia, langkah tersebut dapat mencegah anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usianya. Ia juga menjelaskan bahwa handphone anaknya memiliki aplikasi Family Link, sehingga bisa terpantau oleh orang tua.

    Peran Orang Tua dan Sekolah

    Wilky mengatakan bahwa anaknya diatur agar terkunci secara otomatis bila pemakaian telah lebih dari empat jam. Ia juga membatasi anaknya cuma empat jam sehari buat main handphone. Selain itu, ia melarang anaknya bermain media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Bigo Live, dan X. Bahkan, aplikasi WhatsApp oleh anaknya juga dibatasi hanya untuk berkomunikasi dengan keluarga.

    Menurut Wilky, anak-anak baru bisa main media sosial itu kalau sudah SMA, itu juga tetap masih dalam pantauan orang tua. Soalnya, pas SMA itu anak-anak sudah lebih banyak mengecap kosakata, lebih bisa menyaring mana yang baik dan tidak.

    Evaluasi Kepatuhan Platform Digital

    Dari pengecekan, platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun, yang tercantum di laman Pusat Bantuan (Help Desk). Bigo Live juga telah menyesuaikan batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum di Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.

    Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. Platform TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

    Upaya Pemerintah Daerah

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak usia 10-14 tahun di Jawa Barat mencapai sekitar 3,8 juta jiwa, sementara usia 15-19 tahun sekitar 4 juta jiwa. Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan secara bertahap.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung bergerak dengan menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan, terutama di lingkungan sekolah. Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang disusun pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Pemerintah daerah berperan dalam memastikan kebijakan ini dipahami dan dijalankan oleh masyarakat. Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran aktif orangtua dan pihak sekolah. Guru dan orangtua diharapkan dapat melakukan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman yang tepat kepada anak-anak.

    Peran Platform Digital

    Pemprov Jabar akan fokus pada sosialisasi masif kepada masyarakat, khususnya kepada orangtua dan tenaga pendidik di sekolah dasar hingga menengah. Ia menilai, kebijakan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil kajian panjang dan telah diterapkan di sejumlah negara. “Ini bukan kebijakan mendadak. Sudah melalui riset dan kajian. Kita mulai efektif per 28 Maret ini,” katanya.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Kasus Populer: Amsal Sitepu Dianiaya Polisi

    By adm_imr2 April 20261 Views

    Pengalaman Singgah dan Luka Abadi – Catatan dari Rumah Duka

    By adm_imr2 April 20261 Views

    Seniman Sukoharjo Diduga Lakukan Pelecehan, Korban Akui Diminta Berhubungan

    By adm_imr2 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    46 Tautan Pengumuman Hasil SNBP 2026

    2 April 2026

    Pembaruan terkini kondisi korban kecelakaan odong-odong Mojokerto, masih lemah dan kritis

    2 April 2026

    Desa BRILiaN Tompobulu: Kekuatan Lokal dan Digitalisasi untuk Ekonomi Berkelanjutan

    2 April 2026

    Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Diimplementasikan, Komdigi Minta Platform Patuh

    2 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?