Kota Batu- Masih ingat Pencabulan anak di Kawasan Wisata Kota Batu yang dilakukan oleh terdakwa bernama Aris Rosidi yang bertempat tinggal Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu saat ini mulai disidangkan akibat perbuatan yang melanggar hukum khususnya undang undang kekerasan terhadap perempuan dan anak
Melalui via virtual zoom pengadilan Negeri Malang kelas 1A Lowokwaru menggelar sidang putusan pada Rabu, 26/4/2023 terhadap pria yang berumur 60 tahun karena ulah bejatnya mencabuli anak perempuan yang polos berinisial AT.
Dalam persidangan secara Virtual Zoom dihadiri dari kejaksaan Kota Batu yang di wakili oleh tim JPU sementara Terdakwa Aris Rosidi mengikuti dari Lembaga pemasyarakatan kelas 1A didampingi oleh petugas lapas.
Saat persidangan berlangsung, Hakim memutuskan Aris Rosidi bersalah dengan pasal yang disangkakan yaitu ada tiga poin penting yang membuat terdakwa Rosidi tidak berkutik dan wajib menjalani Amar putusan Ketua Majelis Hakim Yuli Atminingsih, SH.M.Hum, diantaranya adalah :
1. Menyatakan terdakwa ARIS ROSIDI Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS RASIDI dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
3.Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sementara, dari pihak kejaksaan Kota Batu menyatakan, Bahwa Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Aris Rasidi dengan
” Tuntutan 12 (dua belas) tahun Penjara dan Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap Pikir – Pikir,” tegas Jaenuri selaku Humas
Penulis: Rudi Harianto