Kota Batu,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan dua orang tersangka terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pajak BPHTB dan PBB. Kamis, 8/9/2022.
Bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri Kota Batu, tepatnya Jl. Sultan Agung No.7, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur. Edy Wahono dalam Press Release mengatakan pihaknya (Kasi Pidsus- red) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang terbukti telah melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang ditafsir senilai Rp.1.084.311.510
” Kami sejak tanggal 17 Januari 2022 sudah melakukan penyidikan dan memperoleh dua alat bukti yang kuat untuk menjadikan dua pelaku yang berinisial (AFR) dan saudara (J) menjadi tersangka,” Kata Edi Sutomo,SH, MH dihadapan wartawan.
Selanjutnya, Edi juga membeberkan temuan yang tidak bisa dibantah oleh tersangka salah satunya adalah jejak digital
“Kami telah memperoleh keterangan dari ahli Digital Forensik melalui back-up data base SISMIOP periode 3 Maret 2020 dan kami bersyukur data itu belum berubah,” Ujarnya
Selain temuan dari jejak digital, Edi juga menegaskan jika sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya
” Ada 55 orang saksi yang sudah kami periksa. Mulai dari PNS yang berkantor di Pemkot Batu juga pihak PPAT dan peserta wajib pajak,” Tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Dalam kasus ini kami (Kejari-red) akan mengenakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tutur Edi Sutomo yang memiliki gelar Magister Hukum
Guna percepatan dalam proses penangan perkara terhadap dua orang tersangka maka pihak kejaksaan melakukan penahanan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari ke depan untuk menghindari pelaku melarikan diri,” Kata Edi mengakhiri press releasenya.
Perlu diketahui publik, Dua tersangka yang dijerat pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu mempunyai jabatan penting yaitu berinisial (ARF) selaku Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu. Sedangkan pelaku yang berinisial (J) merupakan pihak swasta (Makelar).
Penulis : Akbar
Foto : Haviz