InfoMalangRaya.com—Kasus pelaporan Pemerintah Kota Jambi kepada siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff, (SFA) pasca mengkritik Pemkot Jambi di media sosial berakhir damai. Pemkot Jambi dengan anak SFA pemilik akun Tiktok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan terhadap SFA. Kesepakatan damai dilakukan usai Polda Jambi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory di Jambi, dilansir Antara, Selasa (6/6/2023).
Christian Tory juga menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah berupaya untuk segera melakukan penyelamatan terhadap SFA terkait laporan tersebut lantaran masih di bawah umur. Dan setelah melewati proses mediasi, Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Selain itu, SFA telah menyadari bahwa dia tidak dapat mengendalikan emosi sehingga sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan bagi Pemkot Jambi tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan konferensi pers, terkait permasalahan tersebut. Pemkot beralasan mereka melaporkan akun tersebut bukan karena kritikan, melain adanya bahasa yang mengandung unsur SARA di dalamnya.
Gempa Awaljon Putra mengaku awalnya ia tidak tahu jika pemilik akun TikTok Fadiah Alkaff tersebut merupakan siswi SMP. Namun demikian Pemkot Jambi menyatakan telah memaafkan SFA dan tidak akan memperpanjang masalah ini.
Terlebih kasus ini juga mendapat respon dari Menko Polhukam Mahfud MD. “Dari awal memang, pemerintah Kota Jambi tidak ada niat untuk memperkarakan ini sampai ke pengadilan. Tapi kami hanya ingin memberikan efek jera, bahwa silahkan mengkritik kinerja pemerintah kota Jambi, tentu kritikan yang disampaikan harus bahasa santun,” jelas Gempa.*