Penertiban Parkir Liar di Simpang Lima Gumul
Pemerintah Kabupaten Kediri kembali melakukan operasi penertiban parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (6/4/2026) malam. Operasi ini dilakukan oleh aparat gabungan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta bagian perekonomian Pemkab Kediri.
Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum turun ke lapangan, petugas terlebih dahulu menggelar apel kesiapan. Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua tim yang masing-masing menyisir wilayah berbeda. Tim pertama menyisir area dari Kantor Dinas Perhubungan ke arah barat hingga selatan, termasuk Taman Depo, Taman Kepala Kereta Api SLG, dan Taman Hijau. Sementara itu, tim kedua bergerak ke arah timur dan selatan menuju kawasan Pamenang serta area bundaran Simpang Lima Gumul, sebelum kembali ke titik awal.
Dari hasil penyisiran, ditemukan sejumlah titik parkir liar, terutama di sekitar kawasan Taman Hijau SLG. Parkir tersebut dikelola oleh oknum masyarakat tanpa izin resmi. Menariknya, dalam praktik tersebut ditemukan penggunaan karcis parkir yang dicetak secara mandiri. Tarif yang ditarik pun bervariasi, yakni Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor, serta Rp 5.000 untuk mobil.
Petugas langsung memberikan teguran kepada para juru parkir liar tersebut. Mereka diminta untuk tidak lagi melakukan penarikan retribusi karena kawasan tersebut bukan area resmi untuk parkir. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa kawasan area taman di SLG memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir. “Menurut aturan, di kawasan taman SLG ini tidak diperbolehkan adanya parkir. Karena memang kawasan ini tidak disiapkan untuk parkir,” katanya.
Namun demikian, pihaknya masih menemukan adanya praktik penitipan kendaraan oleh masyarakat yang berujung pada pungutan tidak resmi. “Di lapangan tadi kami masih menemukan masyarakat yang melakukan penitipan kendaraan bermotor. Ini tentu menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Dalam proses penertiban, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan juru parkir liar. Mereka beralasan bahwa keberadaan parkir tersebut membantu pengunjung dalam mengamankan kendaraan saat berwisata. Meski demikian, situasi kembali kondusif setelah petugas memberikan pemahaman bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kaleb menyebut, penertiban ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menata kawasan SLG ke depan agar lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung. “Kegiatan ini akan kami evaluasi, dan ke depan akan kami carikan solusi terbaik agar kawasan ini tetap nyaman, baik bagi pengunjung maupun pelaku usaha,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, operasi serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi praktik parkir liar di kawasan tersebut. “Sementara ini kegiatan akan dilakukan secara rutin, waktunya bisa dua minggu sekali atau menyesuaikan situasi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, M. Nizam Subekhi, mengimbau masyarakat agar menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan tempat parkir yang sudah disediakan. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ucapnya.
Sebetulnya untuk area parkir, wisatawan telah disiapkan kantong parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri. Lokasinya berada tepat di sisi utara dan barat SLG. Di sana, penjagaan juga telah dilakukan oleh petugas dari dinas. Bahkan penggunaan e-parkir juga telah dilakukan untuk menekan kebocoran retribusi daerah.
“Silahkan menggunakan kantong parkir resmi di SLG,” jelas Nizam. Pihaknya juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah munculnya kembali parkir liar di kawasan wisata unggulan tersebut.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan kawasan Simpang Lima Gumul dapat menjadi ruang publik yang tertib, aman, serta nyaman bagi semua pengunjung.







