Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Satu Alasan Raffi Ahmad Rayakan Ulang Tahun Baby Lily Hanya Acara Tiup Lilin, Suami Nagita: Belum Ngerti

    12 April 2026

    Tiket Mulai Rp187.000, Cek 11 Jadwal Kapal Pelni Baubau-Makassar April 2026

    12 April 2026

    Hasil Akhir Bali United vs PSBS Biak: 7 Gol, Tridatu Jauhi Arema di Papan Klasemen

    12 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Satu Alasan Raffi Ahmad Rayakan Ulang Tahun Baby Lily Hanya Acara Tiup Lilin, Suami Nagita: Belum Ngerti
    • Tiket Mulai Rp187.000, Cek 11 Jadwal Kapal Pelni Baubau-Makassar April 2026
    • Hasil Akhir Bali United vs PSBS Biak: 7 Gol, Tridatu Jauhi Arema di Papan Klasemen
    • Populer Kaltim: 6 SPPG Kukar Dihentikan, DPRD Soroti Kinerja PDAM Balikpapan
    • Semua 36 Blok WPR di Babel Jelas dan Tidak Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah
    • 8 Bisnis Modal Kecil yang Cepat Menguntungkan, Ayo Coba!
    • OPPO Reno15 F 5G Kurang Memuaskan? Ini Ponsel Lebih Unggul!
    • Ramalan zodiak hari ini, Senin 6 April 2026: Cinta, karier, dan kejutan tak terduga
    • Waktu Tepat Menggunakan Lip Balm, Lip Oil, dan Lip Gloss?
    • Okin Mengaku Hubungi Mantan Istri Soal Pengukuran Rumah, Rachel Vennya: Timeline-nya Terlalu Jauh
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pengadilan Pasuruan Selesaikan Gugatan Pengadaan Kendaraan MBG Secara Damai

    Pengadilan Pasuruan Selesaikan Gugatan Pengadaan Kendaraan MBG Secara Damai

    adm_imradm_imr5 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelesaian Sengketa Pengadaan Kendaraan Program MBG di PN Pasuruan

    Sengketa perdata terkait pengadaan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan akhirnya selesai secara damai. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Psr tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi pada Jumat (30/1/2026) siang.

    Gugatan diajukan oleh Anjar Supriyanto, selaku Penggugat, terhadap pihak penyedia kendaraan. Sengketa bermula dari pemesanan empat unit kendaraan merek Wuling yang direncanakan untuk mendukung operasional program MBG. Rinciannya mencakup dua unit mobil pick up, satu unit Brinvan, dan satu unit mobil Alvez.

    Dalam proses administrasi pemesanan, Anjar melibatkan Nanik Legiwati, pengurus MBG Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Ia menegaskan bahwa pelibatan tersebut semata-mata untuk mempermudah urusan administrasi, tanpa mengubah kedudukan hukumnya sebagai pihak pemesan dan pihak yang dirugikan.

    Menurut Anjar, para Tergugat sebelumnya menyanggupi pengadaan kendaraan dengan sistem pembayaran cash tempo dan menjanjikan pengiriman unit pada akhir November 2025. Untuk itu, Penggugat telah melakukan sejumlah pembayaran, mulai dari uang SPK, uang muka (DP), biaya administrasi, hingga biaya penggantian kaca film, dengan total nilai mencapai Rp 46.900.000.

    Namun hingga Desember 2025, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima sesuai spesifikasi yang disepakati. Bahkan, unit yang sempat dikirim dinilai tidak sesuai pesanan dan akhirnya ditarik kembali oleh pihak penyedia.

    “Somasi pertama kami layangkan pada 17 Desember 2025 dan disusul somasi kedua pada 19 Desember 2025. Tetapi tidak ada penyelesaian konkret,” ujar Anjar kepada awak media usai mediasi.

    Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan adanya transfer dana sebesar Rp 40 juta kepada pihak ketiga yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Dana tersebut, menurut Anjar, tidak pernah diterima olehnya dan tidak dapat dijadikan dasar penghapusan kewajiban Para Tergugat.

    Perkara ini kemudian ditempuh melalui jalur mediasi dengan Hakim Mediator PN Pasuruan, Bagus Sujatmiko. Proses mediasi dilaksanakan di rumah Penggugat dan diikuti oleh seluruh pihak yang berperkara.

    Melalui proses tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. “Alhamdulillah, para pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan melalui mediasi,” ujar Bagus Sujatmiko.

    Ia mengapresiasi langkah para pihak, khususnya Penggugat, yang memilih penyelesaian sengketa melalui jalur hukum sekaligus membuka ruang perdamaian. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan akan diperkuat dengan akta perdamaian.

    “Kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya akan kami buatkan akta perdamaian agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

    Hakim Mediator juga berharap para pihak berkomitmen penuh menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat, sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

    Proses Mediasi dan Hasil Kesepakatan

    Proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator PN Pasuruan, Bagus Sujatmiko, berlangsung di rumah Penggugat. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara hadir dan berdiskusi untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.

    Pertemuan ini menjadi momen penting bagi para pihak untuk menyampaikan pendapat dan menyelesaikan masalah secara damai. Dengan adanya kesepakatan, diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa saat ini, tetapi juga menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa perdata di masa depan.

    Para pihak sepakat bahwa kesepakatan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, akta perdamaian akan segera dibuat untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat. Hal ini bertujuan agar semua pihak bisa mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tanpa ada lagi permasalahan di kemudian hari.

    Reaksi dan Harapan

    Anjar Supriyanto menyambut baik hasil mediasi ini. Ia merasa lega karena akhirnya masalah yang ia alami dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Ia juga berharap agar para pihak lain yang menghadapi masalah serupa dapat belajar dari pengalaman ini dan memilih jalur mediasi sebagai solusi.

    Hakim Mediator, Bagus Sujatmiko, juga menyampaikan apresiasinya atas komitmen para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Ia berharap hal ini menjadi contoh nyata bahwa mediasi bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik tanpa harus mengganggu hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa.

    Langkah Selanjutnya

    Setelah kesepakatan ditandatangani, pihak-pihak terkait akan segera membuat akta perdamaian. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi semua pihak. Selain itu, mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan kendaraan yang telah berlangsung, untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama di masa depan.

    Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus DPRD Kota Batu Terbongkar, Diduga Miliki Kios di Pasar Induk Among Tani

    By adm_imr12 April 20261 Views

    Tolak Tarif Masuk, Dur Diperiksa Polisi Terkait Kerusakan Bendungan Lahor

    By adm_imr12 April 20260 Views

    Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu 7-28 April: Jakarta-Pontianak, Semarang-Kumai, Batulicin-Surabaya

    By adm_imr11 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Satu Alasan Raffi Ahmad Rayakan Ulang Tahun Baby Lily Hanya Acara Tiup Lilin, Suami Nagita: Belum Ngerti

    12 April 2026

    Tiket Mulai Rp187.000, Cek 11 Jadwal Kapal Pelni Baubau-Makassar April 2026

    12 April 2026

    Hasil Akhir Bali United vs PSBS Biak: 7 Gol, Tridatu Jauhi Arema di Papan Klasemen

    12 April 2026

    Populer Kaltim: 6 SPPG Kukar Dihentikan, DPRD Soroti Kinerja PDAM Balikpapan

    12 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?