Penyelesaian Sengketa Pengadaan Kendaraan Program MBG di PN Pasuruan
Sengketa perdata terkait pengadaan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan akhirnya selesai secara damai. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Psr tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi pada Jumat (30/1/2026) siang.
Gugatan diajukan oleh Anjar Supriyanto, selaku Penggugat, terhadap pihak penyedia kendaraan. Sengketa bermula dari pemesanan empat unit kendaraan merek Wuling yang direncanakan untuk mendukung operasional program MBG. Rinciannya mencakup dua unit mobil pick up, satu unit Brinvan, dan satu unit mobil Alvez.
Dalam proses administrasi pemesanan, Anjar melibatkan Nanik Legiwati, pengurus MBG Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Ia menegaskan bahwa pelibatan tersebut semata-mata untuk mempermudah urusan administrasi, tanpa mengubah kedudukan hukumnya sebagai pihak pemesan dan pihak yang dirugikan.
Menurut Anjar, para Tergugat sebelumnya menyanggupi pengadaan kendaraan dengan sistem pembayaran cash tempo dan menjanjikan pengiriman unit pada akhir November 2025. Untuk itu, Penggugat telah melakukan sejumlah pembayaran, mulai dari uang SPK, uang muka (DP), biaya administrasi, hingga biaya penggantian kaca film, dengan total nilai mencapai Rp 46.900.000.
Namun hingga Desember 2025, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima sesuai spesifikasi yang disepakati. Bahkan, unit yang sempat dikirim dinilai tidak sesuai pesanan dan akhirnya ditarik kembali oleh pihak penyedia.
“Somasi pertama kami layangkan pada 17 Desember 2025 dan disusul somasi kedua pada 19 Desember 2025. Tetapi tidak ada penyelesaian konkret,” ujar Anjar kepada awak media usai mediasi.
Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan adanya transfer dana sebesar Rp 40 juta kepada pihak ketiga yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Dana tersebut, menurut Anjar, tidak pernah diterima olehnya dan tidak dapat dijadikan dasar penghapusan kewajiban Para Tergugat.
Perkara ini kemudian ditempuh melalui jalur mediasi dengan Hakim Mediator PN Pasuruan, Bagus Sujatmiko. Proses mediasi dilaksanakan di rumah Penggugat dan diikuti oleh seluruh pihak yang berperkara.
Melalui proses tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. “Alhamdulillah, para pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan melalui mediasi,” ujar Bagus Sujatmiko.
Ia mengapresiasi langkah para pihak, khususnya Penggugat, yang memilih penyelesaian sengketa melalui jalur hukum sekaligus membuka ruang perdamaian. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan akan diperkuat dengan akta perdamaian.
“Kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya akan kami buatkan akta perdamaian agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Hakim Mediator juga berharap para pihak berkomitmen penuh menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat, sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Proses Mediasi dan Hasil Kesepakatan
Proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator PN Pasuruan, Bagus Sujatmiko, berlangsung di rumah Penggugat. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara hadir dan berdiskusi untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi para pihak untuk menyampaikan pendapat dan menyelesaikan masalah secara damai. Dengan adanya kesepakatan, diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa saat ini, tetapi juga menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa perdata di masa depan.
Para pihak sepakat bahwa kesepakatan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, akta perdamaian akan segera dibuat untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat. Hal ini bertujuan agar semua pihak bisa mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tanpa ada lagi permasalahan di kemudian hari.
Reaksi dan Harapan
Anjar Supriyanto menyambut baik hasil mediasi ini. Ia merasa lega karena akhirnya masalah yang ia alami dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Ia juga berharap agar para pihak lain yang menghadapi masalah serupa dapat belajar dari pengalaman ini dan memilih jalur mediasi sebagai solusi.
Hakim Mediator, Bagus Sujatmiko, juga menyampaikan apresiasinya atas komitmen para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Ia berharap hal ini menjadi contoh nyata bahwa mediasi bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik tanpa harus mengganggu hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa.
Langkah Selanjutnya
Setelah kesepakatan ditandatangani, pihak-pihak terkait akan segera membuat akta perdamaian. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi semua pihak. Selain itu, mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan kendaraan yang telah berlangsung, untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama di masa depan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.







