Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BYD Atto 2 segera masuk Indonesia: Fast charging 82 kW siap guncang pasar SUV listrik

    14 Mei 2026

    Cara Warung Banyuwangi Pertahankan Rasa Asli Kuliner Kemiren dengan Tungku

    14 Mei 2026

    Live Streaming Bali United vs Borneo FC di Super League Hari Ini, Kick-off Pukul 19.00 WIB

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • BYD Atto 2 segera masuk Indonesia: Fast charging 82 kW siap guncang pasar SUV listrik
    • Cara Warung Banyuwangi Pertahankan Rasa Asli Kuliner Kemiren dengan Tungku
    • Live Streaming Bali United vs Borneo FC di Super League Hari Ini, Kick-off Pukul 19.00 WIB
    • Data Terbaru 10 Mei 2026, Cek Bansos PKH-BPNT
    • Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H, Ini Keistimewaan Menurut Buya Yahya
    • Trump menolak tawaran damai Iran, upaya hentikan perang Timur Tengah terhambat
    • Maung MV3 Garuda Limousine Jadi Simbol Diplomasi Industri Indonesia
    • Bernardo Tavares Berdiri! Puji Semangat Ichsas, Dimas, dan Tata Saat Persebaya Dilanda Cedera
    • 41 Persen Sampah Berasal dari Horeka, Gubernur Koster Minta Pengusaha Kelola Sampah Sendiri
    • 12 Tanda Kuku Orang Sakit Ginjal, Ketahui Jenisnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pengadilan Pasuruan Selesaikan Gugatan Pengadaan Kendaraan MBG Secara Damai

    Pengadilan Pasuruan Selesaikan Gugatan Pengadaan Kendaraan MBG Secara Damai

    adm_imradm_imr5 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelesaian Sengketa Pengadaan Kendaraan Program MBG di PN Pasuruan

    Sengketa perdata terkait pengadaan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan akhirnya selesai secara damai. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Psr tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi pada Jumat (30/1/2026) siang.

    Gugatan diajukan oleh Anjar Supriyanto, selaku Penggugat, terhadap pihak penyedia kendaraan. Sengketa bermula dari pemesanan empat unit kendaraan merek Wuling yang direncanakan untuk mendukung operasional program MBG. Rinciannya mencakup dua unit mobil pick up, satu unit Brinvan, dan satu unit mobil Alvez.

    Dalam proses administrasi pemesanan, Anjar melibatkan Nanik Legiwati, pengurus MBG Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Ia menegaskan bahwa pelibatan tersebut semata-mata untuk mempermudah urusan administrasi, tanpa mengubah kedudukan hukumnya sebagai pihak pemesan dan pihak yang dirugikan.

    Menurut Anjar, para Tergugat sebelumnya menyanggupi pengadaan kendaraan dengan sistem pembayaran cash tempo dan menjanjikan pengiriman unit pada akhir November 2025. Untuk itu, Penggugat telah melakukan sejumlah pembayaran, mulai dari uang SPK, uang muka (DP), biaya administrasi, hingga biaya penggantian kaca film, dengan total nilai mencapai Rp 46.900.000.

    Namun hingga Desember 2025, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima sesuai spesifikasi yang disepakati. Bahkan, unit yang sempat dikirim dinilai tidak sesuai pesanan dan akhirnya ditarik kembali oleh pihak penyedia.

    “Somasi pertama kami layangkan pada 17 Desember 2025 dan disusul somasi kedua pada 19 Desember 2025. Tetapi tidak ada penyelesaian konkret,” ujar Anjar kepada awak media usai mediasi.

    Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan adanya transfer dana sebesar Rp 40 juta kepada pihak ketiga yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Dana tersebut, menurut Anjar, tidak pernah diterima olehnya dan tidak dapat dijadikan dasar penghapusan kewajiban Para Tergugat.

    Perkara ini kemudian ditempuh melalui jalur mediasi dengan Hakim Mediator PN Pasuruan, Bagus Sujatmiko. Proses mediasi dilaksanakan di rumah Penggugat dan diikuti oleh seluruh pihak yang berperkara.

    Melalui proses tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. “Alhamdulillah, para pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan melalui mediasi,” ujar Bagus Sujatmiko.

    Ia mengapresiasi langkah para pihak, khususnya Penggugat, yang memilih penyelesaian sengketa melalui jalur hukum sekaligus membuka ruang perdamaian. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan akan diperkuat dengan akta perdamaian.

    “Kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya akan kami buatkan akta perdamaian agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

    Hakim Mediator juga berharap para pihak berkomitmen penuh menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat, sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

    Proses Mediasi dan Hasil Kesepakatan

    Proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator PN Pasuruan, Bagus Sujatmiko, berlangsung di rumah Penggugat. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara hadir dan berdiskusi untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.

    Pertemuan ini menjadi momen penting bagi para pihak untuk menyampaikan pendapat dan menyelesaikan masalah secara damai. Dengan adanya kesepakatan, diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa saat ini, tetapi juga menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa perdata di masa depan.

    Para pihak sepakat bahwa kesepakatan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, akta perdamaian akan segera dibuat untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat. Hal ini bertujuan agar semua pihak bisa mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tanpa ada lagi permasalahan di kemudian hari.

    Reaksi dan Harapan

    Anjar Supriyanto menyambut baik hasil mediasi ini. Ia merasa lega karena akhirnya masalah yang ia alami dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Ia juga berharap agar para pihak lain yang menghadapi masalah serupa dapat belajar dari pengalaman ini dan memilih jalur mediasi sebagai solusi.

    Hakim Mediator, Bagus Sujatmiko, juga menyampaikan apresiasinya atas komitmen para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Ia berharap hal ini menjadi contoh nyata bahwa mediasi bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik tanpa harus mengganggu hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa.

    Langkah Selanjutnya

    Setelah kesepakatan ditandatangani, pihak-pihak terkait akan segera membuat akta perdamaian. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi semua pihak. Selain itu, mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan kendaraan yang telah berlangsung, untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama di masa depan.

    Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Tradisi Suro di Makam Ki Ageng Gribig, Ritual Sakral Tahun Baru Islam

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen Tidak Bisa Jelaskan Peruntukan Pungutan Rp 3 Juta dan SPP Rp 250 Ribu

    By redaksi11 Mei 20269,357 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BYD Atto 2 segera masuk Indonesia: Fast charging 82 kW siap guncang pasar SUV listrik

    14 Mei 2026

    Cara Warung Banyuwangi Pertahankan Rasa Asli Kuliner Kemiren dengan Tungku

    14 Mei 2026

    Live Streaming Bali United vs Borneo FC di Super League Hari Ini, Kick-off Pukul 19.00 WIB

    14 Mei 2026

    Data Terbaru 10 Mei 2026, Cek Bansos PKH-BPNT

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?