Kasus Penganiayaan oleh Polisi Cepek di Surabaya
Polisi cepek atau yang dikenal dengan sebutan Pak Ogah di kawasan Banyuurip, Kota Surabaya, Jawa Timur, melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil. Aksi tersebut dilakukan karena emosi akibat tidak diberi uang oleh pengguna jalan.
Kejadian ini berawal ketika korban, yang memiliki inisial C, memutar balik kendaraannya di U-turn Banyu Urip. Saat melakukan manuver tersebut, pelaku HM diduga terlalu ke tengah jalan sehingga tersenggol mobil. Akibatnya, HM memukul korban hingga kacamata korban terlepas dan melempar tas korban hingga kaca mobil pecah.
Aksi tersebut terekam melalui dashcam dan viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @viral_forjustice. Selain itu, polisi cepek tersebut juga merusak kaca mobil korban. Meskipun telah ditangkap oleh pihak kepolisian, HM tidak ditahan karena kerugian yang dialami korban senilai Rp 300.000-450.000.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Agus Tri Subagjo mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindak kekerasan adalah karena emosi tidak diberi uang oleh pengguna jalan yang memutar balik di U-turn Banyu Urip. “Motifnya karena enggak dikasih duit sama pengguna jalan. Dia kan ngatur U-turn, polisi cepek kan ngatur gitu, tahu enggak dikasih duit, emosi,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya pelaku melakukan tindakan kekerasan dalam enam bulan terakhir. Pihaknya meminta agar pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa. Saat ditangkap, HM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia lalu meminta maaf kepada korban saat dipertemukan di Polsek Sawahan.
Tindakan Kekerasan Lain oleh Pak Ogah
Selain kasus di Surabaya, ada juga insiden lain yang melibatkan Pak Ogah di Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam video yang viral di media sosial, seorang Pak Ogah berinisial H lempar uang recehan ke jalan raya. Insiden ini terjadi setelah menerima uang recehan logam dari pengendara mobil yang melintas.
Dalam video tersebut, pelaku awalnya berdiri di tengah jalan dan terlihat seolah-olah sedang mengatur lalu lintas. Pelaku kemudian meminta uang kepada pengendara mobil sedan berwarna merah yang melintas dari kaca pengemudi. Setelah menerima uang recehan logam sebesar Rp 700 perak, pelaku langsung melemparkan uang tersebut dengan gestur kesal ke jalanan.
Menindaklanjuti video viral tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan langsung mengamankan pelaku. “Kebetulan ada kejadian di salah satu akun medsos dari pengguna jalan merekam video ada salah satu pak ogah membanting uang logam di perempatan jalan. Berdasarkan hal tersebut tim Resmob langsung melakukan cek lokasi langsung kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya kesal lantaran pengemudi mobil hanya memberikan uang recehan logam dengan jumlah Rp 700 perak. Pelaku merasa selama ini pengemudi mobil memberikan uang minimal Rp 2.000, sehingga nominal itu tak memuaskan hatinya. “Pengakuan si pelaku, dia merasa selama ini banyak yang memberikan yang dengan pecahan kertas mungkin Rp 2 ribu atau Rp 5 ribu,” ucap Sampson.
Setelah diamankan, H dikirim polisi ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Tindakan Polisi Terhadap Pak Ogah
Pelaku H memang selama ini seringkali meminta uang kepada pengemudi mobil di jalan raya sekitaran Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan para Pak Ogah tidak hanya sekali terjadi, tetapi sering kali dilakukan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwajib.
Namun, dalam beberapa kasus, seperti di Surabaya, pelaku tidak ditahan meskipun telah melakukan tindakan kekerasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Sebagai bentuk dari upaya penegakan hukum, pihak kepolisian harus lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan para Pak Ogah. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.







