Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kondisi Richard Lee di Penjara, Tidur Tanpa Kasur, Dokter Kritik Nikita Mirzani

    Kondisi Richard Lee di Penjara, Tidur Tanpa Kasur, Dokter Kritik Nikita Mirzani

    adm_imradm_imr16 Maret 202658 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penahanan Dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya

    Dokter Richard Lee (DRL) kini resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kondisi DRL saat ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat statusnya sebagai tokoh yang cukup dikenal di dunia kecantikan.

    Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa maupun sel khusus bagi DRL. Ia ditempatkan di ruang tahanan yang sama dengan para tersangka lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa DRL ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur penahanan tetap berjalan sesuai aturan hukum.

    Fasilitas di Rutan Polda Metro Jaya

    Berdasarkan informasi umum tentang Rutan Polda Metro Jaya, ruang tahanan di sana terdiri dari deretan kamar di sepanjang lorong dengan pintu jeruji besi. Di dalamnya, tidak tersedia kasur, melainkan alas tidur dua tingkat berbahan semen dan keramik yang difungsikan sebagai tempat beristirahat. Ruangan yang diperkirakan hanya berkapasitas 5 hingga 7 orang tersebut juga dilengkapi satu kamera CCTV di sudut ruangan untuk memantau pergerakan para tahanan.

    Meski berada di sel umum, kepolisian memastikan bahwa hak-hak DRL sebagai tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur. Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini, belum ada keluhan yang disampaikan oleh DRL.

    Kritik dari Dokter Detektif

    Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif) membongkar adanya dugaan perlakuan khusus yang diterima DRL selama berada di rutan Polda Metro Jaya. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah DRL yang masih terlihat memakai wig atau rambut palsu saat digiring ke tahanan.

    Menurut Doktif, hal itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena berpotensi membahayakan. “Kemarin itu seorang tersangka DRL masih menggunakan wig pada saat ditahan. Kenapa? Karena ditakutkan dia menggunakan wig ya, itu bisa dia menyembunyikan misal seperti silet, atau apa dia sembunyikan di balik wig-nya,” ujar Doktif di fX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).

    Selain soal wig, Doktif juga mengaku mendapat informasi dari dalam rutan bahwa DRL masih bisa menggunakan alat komunikasi. “Doktif juga mendengar kabar dari dalam rutan… bahwa beliau masih menggunakan handphone secara bebas di dalam tahanan. Doktif mohon dengan sangat jangan berikan fasilitas spesial kepada saudara tersangka DRL,” desaknya.

    Tidak berhenti di situ, Doktif juga menyinggung nama artis Nikita Mirzani. Ia meminta agar tidak ada perlakuan berbeda terkait isu penggunaan handphone di dalam tahanan. “Inget statement kamu yang kamu bilang bahwa Nikita tidak boleh menggunakan handphone di tahanan? Pada saat itu kamu menduga Nikita ya menggunakan handphone di dalam tahanan dan kamu mengkritik keras saat itu. Dan sekarang Doktif tagih ke kamu,” beber Doktif yang ditujukan ke DRL.

    Momen Penahanan DRL

    Momen penahanan DRL terekam saat ia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat malam sekitar pukul 21.43 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, DRL terlihat bungkam di balik maskernya. Kedua tangannya tampak saling menggenggam di balik kemeja putihnya—diduga dalam kondisi terborgol—saat ia dirangkul oleh penyidik menuju gedung rutan.

    Sepanjang perjalanan singkat menuju sel tersebut, sang dokter tidak mengeluarkan sepatah kata pun meski dikerumuni awak media.

    Latar Belakang Kasus

    Kasus yang menjerat DRL bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan milik Athena Group. Sejumlah produk menjadi sorotan dalam penyelidikan ini, salah satunya adalah produk bermerek White Tomato seharga Rp670.100 yang isinya diduga tidak sesuai dengan komposisi pada kemasan.

    Selain itu, laporan mencakup produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700 yang diduga sudah tidak steril saat diterima oleh konsumen. Temuan krusial lainnya berkaitan dengan produk Miss V Stem Cell seharga Rp922.000 yang setelah diperiksa ternyata merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk lain bermerek RE.Q.

    Atas dinamika saling lapor antara kedua belah pihak, saat ini DRL dan Doktif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?