Peningkatan Kunjungan Wisatawan di Kota Padang Selama Libur Lebaran 2026
Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan selama libur lebaran 2026 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari data yang dirangkum oleh Dinas Pariwisata Kota Padang.
Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Wisata, Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Riva Utama menyampaikan bahwa Pantai Air Manis menjadi destinasi paling diminati selama libur Idulfitri 1447 H. Menurutnya, data yang diperoleh menunjukkan kenaikan drastis dalam jumlah pengunjung.
“Jumlah pengunjung pada libur lebaran tahun ini mencapai 183.078 orang. Angka ini meningkat hingga 49% dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu sebanyak 123.046 pengunjung,” ujarnya.
Libur lebaran tahun ini berlangsung cukup panjang, yakni mulai dari tanggal 18 hingga 24 Maret. Durasi liburan yang lebih lama memungkinkan wisatawan memiliki waktu yang cukup untuk menjelajahi berbagai objek wisata di Kota Padang.
Daftar Objek Wisata yang Paling Banyak Dikunjungi
Berdasarkan data yang dikumpulkan, berikut adalah daftar objek wisata yang paling diminati selama libur lebaran:
- Pantai Air Manis: Dikunjungi oleh 67.150 wisatawan.
- Pantai Nirwana: Mengalami kunjungan sebanyak 37.255 pengunjung.
- Pantai Caroline: Menarik perhatian sebanyak 35.735 wisatawan.
- Pantai Pasir Jambak: Dikunjungi oleh 28.124 pengunjung.
- Pantai Ujung Batu: Menerima kunjungan sebanyak 4.830 orang.
- Air Terjun Lubuak Tampuruang: Menarik perhatian sebanyak 2.114 pengunjung.
- Pulau Pasumpahan: Dikunjungi oleh 1.725 wisatawan.
- Air Terjun Lubuk Hitam: Mengalami kunjungan sebanyak 1.450 pengunjung.
- Pulau Sirandah: Menarik minat sebanyak 1.380 pengunjung.
- Pemandian Lubuk Lukum: Dikunjungi oleh 1.230 wisatawan.
- Gunung Padang: Didaki oleh 1.115 pengunjung.
- Goa Kelelawar Padayo: Mengalami kunjungan sebanyak 600 pengunjung.
- Teluk Buo: Dikunjungi oleh 370 pengunjung.
Diko menjelaskan bahwa para wisatawan lebih memilih menghabiskan liburan mereka di pulau dan pantai daripada di bukit atau sungai. Hal ini disebabkan karena beberapa lokasi tersebut masih dalam proses pemulihan pasca-bencana alam.
Kebijakan Pengawasan Harga oleh Pemkot Padang
Untuk mencegah praktik penyalahgunaan harga, Pemkot Padang memberikan peringatan tegas kepada para pedagang di lokasi wisata. Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi laporan negatif mengenai penyelewengan harga makanan dan minuman.
“Pemkot Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen,” katanya.
Surat Edaran ini mengharuskan pelaku usaha kuliner untuk menetapkan harga secara jelas dan transparan. Setiap pelaku usaha wajib menyertakan daftar menu beserta harga di tempat yang mudah terlihat oleh konsumen.
Selain itu, jika terdapat pajak atau biaya tambahan, pelaku usaha harus memberi informasi yang jelas kepada konsumen sebelum melakukan pemesanan atau pembayaran. Pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah pesanan diterima atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Pelaku usaha kuliner yang melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang nakal bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Fadly juga mengimbau kepada seluruh pedagang untuk menjaga sikap ramah dan profesional dalam melayani konsumen. Ia meminta agar pedagang tetap menunjukkan sikap Sapta Pesona, yaitu kesopanan, kebersihan, kerapihan, keamanan, kesehatan, keindahan, dan keramahan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Padang berharap dapat menciptakan suasana liburan yang nyaman dan aman bagi wisatawan serta menjaga reputasi Kota Padang sebagai destinasi wisata yang unggul.







