Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026

    B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif

    5 April 2026

    Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat
    • B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif
    • Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026
    • Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya
    • Ramalan Zodiak 1 April 2026: Kesehatan Cancer Naik, Capricorn Waspada Kelelahan
    • Kronologi Siswa SMK Bangka Pusing dan Mual Usai Makan Burger MBG, Roti Berjamur
    • Musim Balap 2026: Dewa United Umumkan Pembalap dan Mobil Baru
    • Istri Kecewa, Suami Diduga Selingkuh dan Tak Bayar Tagihan Listrik
    • Sulit Kembali ke Rutinitas Pasca Liburan
    • Hari Film Indonesia 2026: PARFI’56 Dorong Penguatan Ekosistem Film
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Penjelasan pemerintah tentang 22 isu perjanjian RI-AS: TKDN hingga impor

    Penjelasan pemerintah tentang 22 isu perjanjian RI-AS: TKDN hingga impor

    adm_imradm_imr28 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah telah merilis penjelasan lengkap mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART), yang dianggap menjadi topik penting dalam berbagai diskusi masyarakat. Isu-isu seperti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), impor ayam, dan pembukaan akses 99 persen produk AS dengan tarif nol persen menjadi fokus utama. Melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menjawab 22 pertanyaan krusial seputar latar belakang, manfaat, komitmen pasar, hingga kekhawatiran lonjakan impor.

    Penjelasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto sebagai respons atas berbagai persepsi dan kekhawatiran pelaku usaha serta masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa perjanjian ini ditempuh untuk menjaga daya saing ekspor dan melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus membuka peluang investasi baru, khususnya di sektor teknologi tinggi. Namun di sisi lain, ART juga membawa konsekuensi pembukaan akses pasar dan komitmen impor yang memerlukan pengawasan agar tidak mengganggu industri dalam negeri.

    Latar Belakang Perjanjian

    Perjanjian ini dibuat karena pada tanggal 2 April 2025, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32 persen (Data AS: Defisit 19,3 miliar dolar AS tahun 2024). Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

    Jadwal Berlakunya Perjanjian

    Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

    Kemungkinan Evaluasi dan Amandemen Perjanjian

    Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.

    Manfaat Perjanjian Dagang Bagi Indonesia

    Selain penurunan besaran Tarif Resiprokal, Indonesia mendapatkan beberapa manfaat dari ART, antara lain:

    • Peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia.
    • Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN).
    • Untuk produk Tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga 0 persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
    • Kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik dan deregulasi kebijakan dalam negeri.
    • Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman.

    Komitmen Indonesia Terhadap AS

    Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar 0 persen, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) Perjanjian ini. Indonesia berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.

    Produk AS yang Dibeli oleh Indonesia

    Sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, Indonesia setuju untuk melakukan pembelian Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline. Indonesia juga setuju untuk melakukan pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri jasa penerbangan secara nasional maupun regional. Indonesia juga akan meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS, yang perutukannya untuk bahan baku kebutuhan industri makanan & minuman tertentu dan industri tekstil.

    Impor Produk Pertanian dari AS

    Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri. Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025.

    Impor Produk Ayam AS

    Indonesia mengimpor produk ayam AS dalam bentuk live poultry yakni untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor (dengan estimasi nilai sekitar 17-20 juta dolar AS). GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia. Selanjutnya, impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs selama ini memang tidak dilarang, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, dan ketentuan teknis yang berlaku. Untuk kebutuhan industri makanan domestik, Indonesia juga melakukan importasi mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku pembuatan sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya dengan estimasi volume impor sekitar 120.000-150.000 ton per tahun.

    Impor Jagung AS

    Ketentuan ini mengatur bahwa Indonesia memberikan akses impor jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan & minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun. Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri MaMin.

    Impor Produk Lainnya dari AS

    Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai 1,23 miliar dolar AS. Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar 86,1 juta dolar AS (hanya 7 persen dari nilai total importasi minuman alkohol). Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa. Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending. Disamping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan. Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM.

    Impor Pakaian Bekas AS

    Jawab: Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting). SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai. Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas.

    Antisipasi Lonjakan Impor Produk AS

    Melalui ketentuan dalam ART ini, Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara.

    Kebijakan Perdagangan Non Tarif

    Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya.

    Sertifikasi Halal

    Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri. Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan. Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

    Dampak Negatif pada UMKM dan Industri Lokal

    Pada dasarnya besaran bea masuk MFN Indonesia sudah cukup kecil, rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1 persen. Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia. Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor. Di samping itu bila ada ada aktifitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, Pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Antisubsidi sesuai dengan kaidah dalam WTO).

    Alat Kesehatan dan Farmasi dari AS

    BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA) telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi keamanan produk, pengawasan obat, vaksin, dan kosmetik. Dengan demikian, produk Indonesia mengakui izin edar yang sudah diterbitkan oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas. Sebagaimana diketahui bahwa FDA dikenal sebagai salah satu lembaga pengawas obat dan alat kesehatan dengan standar yang sangat ketat secara global. Artinya, jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini untuk menghindari duplikasi proses yang sama. Namun demikian produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM. Namun evaluasi teknis yang telah dilakukan oleh FDA akan diakui sebagai bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan izin edar di Indonesia. Jika di kemudian hari ditemukan masalah keamanan, efektivitas, atau mutu yang signifikan, Indonesia tetap dapat mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.

    Kewajiban TKDN

    Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia. Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.

    PPN untuk Perusahaan AS

    Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.

    Ekspor Mineral Kritis

    Tidak. Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke Amerika Serikat. Pemerintah tidak melonggarkan larangan ekspor bahan mentah dengan adanya kesepakatan ini. Perjanjian ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan untuk mineral kritis dan rare earths. Perusahaan AS dapat melakukan penambangan dan pengolahan di dalam negeri, untuk kemudian komoditas yang sudah diproses tersebut dapat diekspor sama seperti praktik bisnis yang saat ini berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

    Kerja Sama Platform Digital

    Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita. Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d. Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers. Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2-7%. Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.

    Kesepakatan Komersial

    Sebagai upaya menyeimbangkan perdagangan dan memastikan suplai produk esensial yang dibutuhkan Indonesia dari AS, maka tertuang beberapa kesepakatan komersial dalam ART, antara lain: Pembelian produk energi (LPG, minyak mentah & gasoline) senilai 15 miliar dolar AS, pembelian pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai 13,5 miliar dolar AS, pembelian produk pertanian (kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung) senilai 4,5 miliar dolar AS.

    Pembahasan Perdagangan dan Investasi

    ART hanya membahas kesepakatan yang terkait dengan perdagangan dan investasi, dan tidak membahas kesepakatan yang terkait dengan permasalahan non-ekonomi seperti masalah pertahanan dan keamanan. ART juga mengeluarkan pembahasan yang terkait dengan national-securit, dan mengeluarkan pembahasan tentang border-security.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026

    By adm_imr5 April 20262 Views

    5 Ide Bisnis Menulis yang Bisa Tingkatkan Penghasilan

    By adm_imr5 April 20262 Views

    Penjualan dan Laba Indofood ICBP Naik Signifikan Tahun 2025

    By adm_imr5 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026

    B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif

    5 April 2026

    Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026

    5 April 2026

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?