Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026
    • 5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak
    • Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai
    • Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang
    • Siap-siap, Parkir Surabaya Wajib Pakai Voucher Segera Berlaku
    • KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji
    • Peta Politik PKB Malang Memanas, Gus Kholik Hadapi Tantangan Berat dari Internal Partai
    • 5 cara menghilangkan kerutan di sekitar mata
    • Promo Murah Indomaret dan Alfamart Senin 30 Maret 2026: Twistko Rp14.400, Roma Sandwich Rp22.000
    • Live Streaming Kualifikasi MotoGP Amerika dan Masalah Garasi Ducati
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Perbedaan Fidyah dan Qada Puasa Ramadan: Panduan Fiqih Islam

    Perbedaan Fidyah dan Qada Puasa Ramadan: Panduan Fiqih Islam

    adm_imradm_imr25 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Qada Puasa dan Niatnya

    Qada puasa adalah mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan berpuasa kembali di hari lain setelah bulan Ramadan. Jumlah hari yang diganti harus sama dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Allah SWT berfirman:

    “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”

    (QS. Al-Baqarah: 184–185)

    Kewajiban ini menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki halangan sementara tetap harus menunaikan ibadah puasa ketika kondisinya sudah memungkinkan. Niat qada dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, sebagaimana puasa wajib lainnya.

    Arab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta‘ala.

    Artinya:

    “Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

    Niat cukup di dalam hati, tetapi boleh dilafalkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan.

    Golongan yang Wajib Mengqada Puasa

    Qada puasa berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan sementara dan masih mampu berpuasa di kemudian hari. Contohnya:

    • Orang sakit yang memiliki harapan sembuh.
    • Musafir yang melakukan perjalanan jauh.
    • Perempuan yang sedang haid atau nifas.
    • Ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.
    • Orang yang batal puasa karena darurat atau uzur syar’i.

    Selama masih ada kemampuan berpuasa di masa depan, maka kewajiban utamanya adalah qada.

    Pengertian Fidyah dan Niatnya

    Fidyah adalah pengganti puasa dengan cara memberi makan orang miskin. Fidyah diberikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dan tidak ada harapan untuk mengganti puasa dengan qada. Allah SWT berfirman:

    “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

    (QS. Al-Baqarah: 184)

    Fidyah biasanya berupa makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji yang diberikan kepada fakir miskin. Dalam fiqih, niat fidyah cukup di dalam hati ketika memberikan makanan atau uang. Namun, sebagian ulama memperbolehkan melafalkan niat.

    Arab:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ الْفِدْيَةَ عَنْ تَرْكِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu an ukhrija al-fidyata ‘an tarki shaumi Ramadhana lillahi ta‘ala.

    Artinya:

    “Saya niat mengeluarkan fidyah atas puasa Ramadhan yang saya tinggalkan karena Allah Ta‘ala.”

    Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

    Fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, antara lain:

    • Orang tua renta yang sudah sangat lemah.
    • Penderita penyakit kronis atau menahun yang sulit sembuh.
    • Kondisi tertentu pada ibu hamil dan menyusui menurut sebagian ulama.

    Dalam kondisi ini, Islam memberikan kemudahan berupa penggantian dengan sedekah makanan.

    Penjelasan Khusus Ibu Hamil dan Menyusui

    Masalah ini sering menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan pendapat ulama.

    • Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, jika ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka wajib qada dan fidyah.
    • Mazhab Hanafi berpendapat cukup qada saja.
    • Mazhab Maliki mewajibkan qada dan fidyah bagi ibu menyusui, sedangkan ibu hamil cukup qada.

    Karena itu, penting mengikuti pendapat ulama atau lembaga yang dipercaya.

    Ukuran dan Cara Menghitung Fidyah

    Mayoritas ulama menetapkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok per hari, sekitar 0,6–0,75 kg beras. Contohnya saat seseorang tidak berpuasa 10 hari, maka fidyahnya sekitar 7 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin. Fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga makanan di daerah masing-masing.

    Memahami perbedaan fidyah dan qada merupakan bagian dari kehati-hatian dalam beribadah. Islam memberikan kemudahan, namun tetap menuntut tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, jangan menunda mengganti puasa agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

    Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, memudahkan dalam menjalankan perintah-Nya, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertakwa.

    Aamiin

    Wallahu a’lam.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sholawat Adnani: Lengkap dengan Latin, Arti, dan Manfaat

    By adm_imr4 April 20260 Views

    Soal Ujian Akhir Tahun PAI Kelas 5 SD

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Bacaan Itikaf di Masjid untuk Menjemput Malam Kemuliaan

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026

    Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?