Pengertian Qada Puasa dan Niatnya
Qada puasa adalah mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan berpuasa kembali di hari lain setelah bulan Ramadan. Jumlah hari yang diganti harus sama dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Allah SWT berfirman:
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184–185)
Kewajiban ini menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki halangan sementara tetap harus menunaikan ibadah puasa ketika kondisinya sudah memungkinkan. Niat qada dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, sebagaimana puasa wajib lainnya.
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”
Niat cukup di dalam hati, tetapi boleh dilafalkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan.
Golongan yang Wajib Mengqada Puasa
Qada puasa berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan sementara dan masih mampu berpuasa di kemudian hari. Contohnya:
- Orang sakit yang memiliki harapan sembuh.
- Musafir yang melakukan perjalanan jauh.
- Perempuan yang sedang haid atau nifas.
- Ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.
- Orang yang batal puasa karena darurat atau uzur syar’i.
Selama masih ada kemampuan berpuasa di masa depan, maka kewajiban utamanya adalah qada.

Pengertian Fidyah dan Niatnya
Fidyah adalah pengganti puasa dengan cara memberi makan orang miskin. Fidyah diberikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dan tidak ada harapan untuk mengganti puasa dengan qada. Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah biasanya berupa makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji yang diberikan kepada fakir miskin. Dalam fiqih, niat fidyah cukup di dalam hati ketika memberikan makanan atau uang. Namun, sebagian ulama memperbolehkan melafalkan niat.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ الْفِدْيَةَ عَنْ تَرْكِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija al-fidyata ‘an tarki shaumi Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan fidyah atas puasa Ramadhan yang saya tinggalkan karena Allah Ta‘ala.”

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, antara lain:
- Orang tua renta yang sudah sangat lemah.
- Penderita penyakit kronis atau menahun yang sulit sembuh.
- Kondisi tertentu pada ibu hamil dan menyusui menurut sebagian ulama.
Dalam kondisi ini, Islam memberikan kemudahan berupa penggantian dengan sedekah makanan.

Penjelasan Khusus Ibu Hamil dan Menyusui
Masalah ini sering menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan pendapat ulama.
- Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, jika ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka wajib qada dan fidyah.
- Mazhab Hanafi berpendapat cukup qada saja.
- Mazhab Maliki mewajibkan qada dan fidyah bagi ibu menyusui, sedangkan ibu hamil cukup qada.
Karena itu, penting mengikuti pendapat ulama atau lembaga yang dipercaya.

Ukuran dan Cara Menghitung Fidyah
Mayoritas ulama menetapkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok per hari, sekitar 0,6–0,75 kg beras. Contohnya saat seseorang tidak berpuasa 10 hari, maka fidyahnya sekitar 7 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin. Fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga makanan di daerah masing-masing.
Memahami perbedaan fidyah dan qada merupakan bagian dari kehati-hatian dalam beribadah. Islam memberikan kemudahan, namun tetap menuntut tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, jangan menunda mengganti puasa agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, memudahkan dalam menjalankan perintah-Nya, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertakwa.
Aamiin
Wallahu a’lam.






