Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    9 Maret 2026

    Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru

    9 Maret 2026

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    9 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 10 Maret 2026
    Trending
    • Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya
    • Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru
    • Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!
    • 7 tips agar pasangan percaya dan terbuka padamu
    • FPI Bertemu Prabowo di Istana, Kirim Surat Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace
    • PMI Manufaktur Naik, Angin Segar untuk Saham Sektor Industri
    • Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini
    • Manfaat dan Risiko Puasa Saat Hamil
    • 12 paket promo buka puasa di Jakarta 2026, mulai Rp99 ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Perbedaan Fidyah dan Qada Puasa Ramadan: Panduan Fiqih Islam

    Perbedaan Fidyah dan Qada Puasa Ramadan: Panduan Fiqih Islam

    adm_imradm_imr25 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Qada Puasa dan Niatnya

    Qada puasa adalah mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan berpuasa kembali di hari lain setelah bulan Ramadan. Jumlah hari yang diganti harus sama dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Allah SWT berfirman:

    “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”

    (QS. Al-Baqarah: 184–185)

    Kewajiban ini menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki halangan sementara tetap harus menunaikan ibadah puasa ketika kondisinya sudah memungkinkan. Niat qada dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, sebagaimana puasa wajib lainnya.

    Arab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta‘ala.

    Artinya:

    “Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

    Niat cukup di dalam hati, tetapi boleh dilafalkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan.

    Golongan yang Wajib Mengqada Puasa

    Qada puasa berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan sementara dan masih mampu berpuasa di kemudian hari. Contohnya:

    • Orang sakit yang memiliki harapan sembuh.
    • Musafir yang melakukan perjalanan jauh.
    • Perempuan yang sedang haid atau nifas.
    • Ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.
    • Orang yang batal puasa karena darurat atau uzur syar’i.

    Selama masih ada kemampuan berpuasa di masa depan, maka kewajiban utamanya adalah qada.

    Pengertian Fidyah dan Niatnya

    Fidyah adalah pengganti puasa dengan cara memberi makan orang miskin. Fidyah diberikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dan tidak ada harapan untuk mengganti puasa dengan qada. Allah SWT berfirman:

    “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

    (QS. Al-Baqarah: 184)

    Fidyah biasanya berupa makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji yang diberikan kepada fakir miskin. Dalam fiqih, niat fidyah cukup di dalam hati ketika memberikan makanan atau uang. Namun, sebagian ulama memperbolehkan melafalkan niat.

    Arab:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ الْفِدْيَةَ عَنْ تَرْكِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaitu an ukhrija al-fidyata ‘an tarki shaumi Ramadhana lillahi ta‘ala.

    Artinya:

    “Saya niat mengeluarkan fidyah atas puasa Ramadhan yang saya tinggalkan karena Allah Ta‘ala.”

    Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

    Fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, antara lain:

    • Orang tua renta yang sudah sangat lemah.
    • Penderita penyakit kronis atau menahun yang sulit sembuh.
    • Kondisi tertentu pada ibu hamil dan menyusui menurut sebagian ulama.

    Dalam kondisi ini, Islam memberikan kemudahan berupa penggantian dengan sedekah makanan.

    Penjelasan Khusus Ibu Hamil dan Menyusui

    Masalah ini sering menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan pendapat ulama.

    • Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, jika ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka wajib qada dan fidyah.
    • Mazhab Hanafi berpendapat cukup qada saja.
    • Mazhab Maliki mewajibkan qada dan fidyah bagi ibu menyusui, sedangkan ibu hamil cukup qada.

    Karena itu, penting mengikuti pendapat ulama atau lembaga yang dipercaya.

    Ukuran dan Cara Menghitung Fidyah

    Mayoritas ulama menetapkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok per hari, sekitar 0,6–0,75 kg beras. Contohnya saat seseorang tidak berpuasa 10 hari, maka fidyahnya sekitar 7 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin. Fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga makanan di daerah masing-masing.

    Memahami perbedaan fidyah dan qada merupakan bagian dari kehati-hatian dalam beribadah. Islam memberikan kemudahan, namun tetap menuntut tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, jangan menunda mengganti puasa agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

    Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, memudahkan dalam menjalankan perintah-Nya, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertakwa.

    Aamiin

    Wallahu a’lam.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini

    By adm_imr9 Maret 20262 Views

    Waktu Imsak dan Sholat Subuh 8 Maret 2026 di Ciamis

    By adm_imr9 Maret 20262 Views

    Apa Itu Khilafah? Definisi dan Sejarahnya

    By adm_imr9 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    9 Maret 2026

    Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru

    9 Maret 2026

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    9 Maret 2026

    7 tips agar pasangan percaya dan terbuka padamu

    9 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?