Perbedaan Pernyataan Rektor UGM Terkait Tanggal Kelulusan Joko Widodo
Dalam beberapa pernyataan yang diberikan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, terdapat perbedaan tanggal kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dan menjadi perhatian publik.
Pada video resmi YouTube UGM berjudul “Pernyataan Rektor UGM terkait Ijazah Joko Widodo” yang dirilis pada 22 Agustus 2025, Ova Emilia menyebut bahwa Jokowi lulus pada 5 November 1985. Namun, dalam video lain yang berjudul “Penegasan Rektor UGM tentang Ijazah Joko Widodo” yang tayang pada 28 November 2025, ia mengklaim bahwa Jokowi lulus pada 23 Oktober 1985. Perbedaan tanggal ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak menilai bahwa perbedaan informasi ini cukup membuat masyarakat bingung. Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa hal ini penting untuk diperhatikan karena tidak boleh ada kesalahan sedikit pun.
- Dalam pernyataannya, Khozinudin menjelaskan bahwa dua pernyataan berbeda dari Ova Emilia dapat memengaruhi kredibilitas penyidikan.
- Ia menegaskan bahwa kesalahan kecil pun bisa berdampak negatif bagi masyarakat dan bahkan bisa berujung pada penahanan seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.
Khozinudin juga mengungkapkan rencana Roy Suryo cs untuk menghadirkan 22 saksi ahli meringankan dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa jika penyidik mengajukan 22 ahli, maka pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.
- Meski demikian, Khozinudin tidak merinci siapa saja saksi ahli yang akan diajukan.
- Menurutnya, saat ini sudah ada 10 saksi yang diajukan, dengan delapan di antaranya telah diperiksa.
Beberapa saksi ahli yang telah diperiksa antara lain akademisi Rocky Gerung, pakar komunikasi dan UU ITE Henry Subiakto, serta ahli linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Saifullah. Pemeriksaan terhadap Prof Aceng dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (2/2/2026).
Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Hingga saat ini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
- Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Beberapa tersangka dalam klaster ini, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah melepaskan status tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).







