Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alhamdulillah, 3.144 Guru Honorer Bandung Dapat Gaji, Segera Cek!

    3 Mei 2026

    Menolak Pudar: Strategi Cerdas Muslim Thailand Melawan Diskriminasi Sistemik

    3 Mei 2026

    Haji 2026, Jemaah Pasuruan Meninggal Dunia Saat Tiba di Madinah

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Alhamdulillah, 3.144 Guru Honorer Bandung Dapat Gaji, Segera Cek!
    • Menolak Pudar: Strategi Cerdas Muslim Thailand Melawan Diskriminasi Sistemik
    • Haji 2026, Jemaah Pasuruan Meninggal Dunia Saat Tiba di Madinah
    • KB untuk Menunda Kehamilan, Ini Tips Dokter!
    • Harga BBM Pertamina Terkini 28 April 2026, Pertamax hingga Pertalite Seluruh Indonesia
    • Cuaca Surabaya 28 April 2026: Waspadai Hujan Sore Hari
    • Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Semakin Jelas
    • Rekaman Mengerikan di Gerbong KA Argo Bromo Saat Tabrak KRL, Penumpang Syok Alami Mukjizat
    • Jadwal Idul Adha 2026 Muhammadiyah Berdasarkan Kalender Hijriah Global
    • Manfaat Bit Merah untuk Kesuburan Pria dan Wanita
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Perbedaan Pernyataan Rektor UGM Ova Emilia Soal Tanggal Lulus Jokowi, Kubu Roy Suryo: Menimbulkan Kekisruhan

    Perbedaan Pernyataan Rektor UGM Ova Emilia Soal Tanggal Lulus Jokowi, Kubu Roy Suryo: Menimbulkan Kekisruhan

    adm_imradm_imr4 Februari 202636 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perbedaan Pernyataan Rektor UGM Terkait Tanggal Kelulusan Joko Widodo

    Dalam beberapa pernyataan yang diberikan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, terdapat perbedaan tanggal kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dan menjadi perhatian publik.

    Pada video resmi YouTube UGM berjudul “Pernyataan Rektor UGM terkait Ijazah Joko Widodo” yang dirilis pada 22 Agustus 2025, Ova Emilia menyebut bahwa Jokowi lulus pada 5 November 1985. Namun, dalam video lain yang berjudul “Penegasan Rektor UGM tentang Ijazah Joko Widodo” yang tayang pada 28 November 2025, ia mengklaim bahwa Jokowi lulus pada 23 Oktober 1985. Perbedaan tanggal ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

    Beberapa pihak menilai bahwa perbedaan informasi ini cukup membuat masyarakat bingung. Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa hal ini penting untuk diperhatikan karena tidak boleh ada kesalahan sedikit pun.

    • Dalam pernyataannya, Khozinudin menjelaskan bahwa dua pernyataan berbeda dari Ova Emilia dapat memengaruhi kredibilitas penyidikan.
    • Ia menegaskan bahwa kesalahan kecil pun bisa berdampak negatif bagi masyarakat dan bahkan bisa berujung pada penahanan seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.

    Khozinudin juga mengungkapkan rencana Roy Suryo cs untuk menghadirkan 22 saksi ahli meringankan dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa jika penyidik mengajukan 22 ahli, maka pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.

    • Meski demikian, Khozinudin tidak merinci siapa saja saksi ahli yang akan diajukan.
    • Menurutnya, saat ini sudah ada 10 saksi yang diajukan, dengan delapan di antaranya telah diperiksa.

    Beberapa saksi ahli yang telah diperiksa antara lain akademisi Rocky Gerung, pakar komunikasi dan UU ITE Henry Subiakto, serta ahli linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Saifullah. Pemeriksaan terhadap Prof Aceng dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (2/2/2026).

    Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Hingga saat ini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

    • Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
    • Beberapa tersangka dalam klaster ini, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah melepaskan status tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Alhamdulillah, 3.144 Guru Honorer Bandung Dapat Gaji, Segera Cek!

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alhamdulillah, 3.144 Guru Honorer Bandung Dapat Gaji, Segera Cek!

    3 Mei 2026

    Menolak Pudar: Strategi Cerdas Muslim Thailand Melawan Diskriminasi Sistemik

    3 Mei 2026

    Haji 2026, Jemaah Pasuruan Meninggal Dunia Saat Tiba di Madinah

    3 Mei 2026

    KB untuk Menunda Kehamilan, Ini Tips Dokter!

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?